GoPesisir.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) himbau kepada perusahaan yang beroperasi di wilayah Rohil agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan tepat waktu. Demikian hal ini disampaikan anggota DPRD Rohil, Imam Suroso SE, saa dikonfirmasi, sabtu (25/6).
Kata Imam Suroso, sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja RI Nomor 01 Tahun 2016, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rokan Hilir, tentang pembayaran THR keagamaan paling lama dibayarkan satu pekan sebelum lebaran.
Kita ingatkan kepada perusahaan jangan sampai telat membayar THR. THR keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawannya. Untuk itu, kami mengimbau kepada seluruh perusahaan dan para pengusaha didaerah ini untuk segera membayarnya tepat waktu, yakni tujuh hari (H-7) sebelum lebaran,” katanya mengingatkan.
“Jika THR itu dibayarkan tepat waktu setidaknya dana tersebut dapat dimanfaatkan para karyawan atau para pekerja untuk persiapan mudik dan kebutuhan perayaan Idul Fitri,” terangnya.
Dengan adanya ketentuan yang sudah jelas disampaikan oleh pemerintah, maka pihaknya kembali mengimbau agar perusahaan dapat mematuhi peraturan tersebut.
Namun, jika diabaikan tentunya akan ada konsekuensi atau sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan.
“Kalau ada perusahaan yang tidak membayarkan THR, maka para karyawan atau pun pekerja bisa melaporkannya kepada dinas terkait atau DPRD Rohil. Jadi, kami minta besaran THR harus dibayar sesuai ketentuan dan tidak asal bayar,” ujarnya.** rls