ROKANHILIR – Masyarakat Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) kini tengah mengalami kebingungan. Pasalnya, Tim Tindak Pidana Khusus Kejati Riau masih melakukan proses ‘penyelidikan‘, terkait dugaan kasus korupsi proyek Jalan Labuhan Tangga, Kabupaten Rohil, yang diduga ada temuan yang merugikan negara sebesar Rp 1.2 Miliar.
Saat dikonfirmasi Humas Kejati Riau, Muspidauan, SH, MH membenarkan hal tersebut dan sebelumnya, pihak Kejati Riau telah melalakukan pemeriksaan terhadap Kadis tersebut berinisial JS, serta RY, MD dan ZN.
“Dugaan kasus korupsi itu masih tahap ‘Penyelidikan’ bukan ‘Penyidikan’, kata Muspidauan, saat dikonfirmasi via WA pribadinya, Sabtu (6/10/18) singkat.
Baca Juga : Mengenal Sosok Esy Fahlinda Lebih Dekat Menuju Pekan Baru Kota Bertuah
Terkait berita bantahan dugaan korupsi yang dipublikasikan melalui Kasubag TU, PUTR Rohil, Samsuri. Humas Kejati Riau belum memberitanggapan apapun hingga berita ini diterbitkan.
Sementara, pernyataan sebelumnya adanya dugaan korupsi yang sedang dalam proses oleh pihak Kejati Riau, terkait proyek jalan di Labuhan Tangga, Rohil, melalui Aspisus Kejati Riau, Subekhan, SH, MH, membuat Ketua lembaga DPD RCW (Republik Corruption Whatc), Samson Nadeak, angkat bicara dan bahkan sangat menyayangkan atas bantahan yang dinilai terlalu dini oleh pihak Dinas PUTR Rohil dan seolah-olah itu hanya isu.
Baca Juga : Demo Aksi Dugaan Korupsi 1.2 M, Mahasiswa Desak Kejati Riau Usut Tuntas
“Yang membuat aneh, kenapa pula oknum pegawai ASN dilingkungan Dinas PUTR Rohil yang melakukan pembantahan dengan mengatakan tidak ada kerugian negara disitu sembari menunjukan data-data yang diakui itu hasil audit dari BPK. Bukankah data-data tersebut adalah dokumen rahasia negara?,” herannya, yang sembari tanda tanya dan melanjutkan.
“Ini sangat aneh, dan wajar kita bertanya-tanya, ini ada apa? Sebagai apa dan apa kapasitasnya ASN tersebut dalam permasalahan yang kini tengah ditangani pihak Kejati Riau, kok sampai berani untuk membantah dan tidak sabar menunggu keputusan dari pihak Kejati Riau,” heranya kembali terperangah.
Dilanjutnya, biarlah proses hukum berjalan dengan semestinya dari pihak penegak hukum kita. Hargai dan hormatilah azas yuridis kita. Bersalah atau tidaknya atas temuan dugaan korupsi proyek jalan labuhan tangga itu, biarlah menjadi ranah wewenang Kejati Riau yang memberi tanggapan dan keputusan untuk dipublikasikan,” tutupnya.(gp3)