LSM LIRA Sampai saat ini tidak berubah statusnya sebagai Ormas LSM yang tidak berbadan hukum dengan kewenangan tertinggi sesuai AD/ART di Dewan Pendiri. Pendirian LSM LIRA saya anggap seperti membuat SIM C bawa sepeda motor.
Tahun 2016 saya kemudian bersama dengan sejumlah orang membuat Ormas Berbadan Hukum dengan nama Ormas Perkumpulan LSMLIRA INDONESIA. Saya anggap itu membuat SIM A untuk kendaraan Mobil. Sudah memperoleh SK Menkumham.
Apakah Ormas Perkumpulan LSMLIRA INDONESIA sama dengan Ormas LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat). Tentu tidak. Karena ORMAS LSMLIRA INDONESIA berbadan hukum terdaftar di Menkumham sementara LSM LIRA (LUMBUNG INFORMASI RAKYAT) terdaftar di KESBANGPOL dan WAJIB PUNYA SKT (SURAT KETERANGAN TERDAFTAR).
Apakah melanggar hukum atau ada pihak yang dirugikan, juga tidak karena:
1. Namanya beda dengan LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat).
2. Tidak pernah menggunakan Logo, Atribut maupun Rekor Muri milik LSM LIRA.
3. Sampai saat ini LSMLIRA INDONESIA belum beroperasi.
4. Dasar pendiriannya menggunakan akta notaris baru yg dilakukan secara prosedural.
5. Ormas berbadan hukum tidak memiliki Dewan Pendiri, tapi Dewan Pengawas dan Pelaksana.
Baca Juga : PT MAM Tak Tau SOP, Perbaiki Jembatan Rusak Pakai Sebilah Catrol
Bagaimana dengan Ormas Perkumpulan LUMBUNG INFORMASI RAKYAT (LIRA)? Tentu beda. Yang dilakukan kelompok lain membuat Ormas Perkumpulan berbadan hukum LUMBUNG INFORMASI RAKYAT (LIRA) dilakukan melalui cara melanggar hukum. Memalsu tanda tangan dan SK Dewan Pendiri, guna mengubah dan membuat akte notaris pegumpulan dan mendaftar ke Menkumham, namun menggunakan Nama, logo, atribut, rekor Muri dll milik orang lain. Ini melanggar UU Keormasan 17/2013 pasal 59 ayat 1e tidak boleh menggunakan nama, logo, atribut yang menyerupai dengan ormas lain atau partai politik.
Kasus pemalsuan akta otentik ini sedang proses hukum di Polda Metro jaya.
5. Kenapa disebut hanya ada SATU LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) sebab sejak berdiri 2004, LIRA adalah LSM tidak berbadan hukum, Punya SKT, NPWP, Account Bank dan Rekor Muri yang diberikan kepada LSM LIRA tidak berbadan hukum.
Jadi LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) tidak pernah mengubah statusnya. Tetap ormas tidak berbadan hukum.
Demikian penjelasan ini disampaikan agar mereka yang punya kepentingan bisa membedakan ormas tidak berbadan hukum dengan ormas berbadan hukum.
Selain itu ada yang tidak paham pengertian Munas di LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) dikiranya sama dengan hasil Munas di Ormas atau Partai. Hasil Munas di LSM LIRA disampaikan kepada Dewan Pendiri selaku pemilik kewenangan tertinggi untuk disetujui dan ditetapkan. Ayo cerdas berorganisasi biar tidak gagal paham.
Keterangan ini sangat jelas merujuk dari pendiri LIRA. LSM LIRA tidak ada perubahan. “Jika ditemukan ada orang atau oknum yang mengatas namakan LSM Lira di DPD Kabupaten Rohil dibawah kepemimpinan Zaky Al Masry. Orang atau oknum tersebut bisa ditindak sesuai hukum yang berlaku,” demikian ujar Zaki, Minggu (6/8/17) di Bagansiapi-api.
Terkait berhembus isu ada dual kepemimpinan dan ada oknum yang mengatas namakan DPD Lsm Lira di Kabupaten Rohil, sekali lagi Zaky kembali menegaskan. “Itu Oknum yang mementingkan kepribadian dan tanpa landasan kuat dari DPP Lira. Bukan itu saja, bahkan oknum tersebut diduga telah melakukan keuntungan-keuntungan demi kepentingan pribadi mengatas namakan Lsm Lira.
“Sesuai dengan ketentuan dan izin dari DPP LIRA, kita tidak bertanggungjawab dan jika terdapat hal merugikan nama baik LSM LIRA dibawah kepemimpinan Jusuf Rizal, maka kita akan laporkan hal itu kepada pihak yang berwenang dan minta segera ditindak serta diproses,” tandasnya.***(ram)








