PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau amankan pelaku perdagangan orang, yang akan dijadikan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Malaysia, bersama dengan dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal India, melalui jalur penyeludupan.
Penangkapan pelaku serta 15 TKI dan 2 TKA oleh Polda Riau tersebut dilakukan di Desa Sungai Cingam Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis, ketika speedboat yang mereka gunakan sudah bersiap-siap hendak diberangkatkan ke Malaysia akhir Maret 2020 silam.
“Di tengah kondisi sekarang ini, ancaman penyebaran Covid-19, komplotan jaringan internasional masih mengirimkan orang secara ilegal dari Indonesia menuju Malaysia, dan sebaliknya”. kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SH, SIK, MSi, melalui Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Selasa (7/4/2020).
Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini, tutur Kombes Sunarto, merupakan jaringan internasional yang melibatkan warga dari tiga negara, India, Malaysia dan Indonesia. Jaringan ini menjadikan Pulau Rupat Bengkalis sebagai tempat penyeberangan manusia ke Malaysia, hal ini dikarenakan jaraknya yang lebih dekat, hanya memakan waktu tempuh 30 menit saja menggunakan speedboat bermesin tenaga 160 PK.
Dikatakan juga, komplotan ini jelasnya membujuk calon korbannya dengan meyakinkan bisa memberangkatkan ke Malaysia secara resmi (legal) dan dipekerjakan dengan gaji besar. Namun pada kenyataannya, mereka diberangkatkan lewat jalur ilegal, yaitu melalui perairan Selat Morong, Pulau Rupat, Bengkalis. Perairan ini sangat membahayakan bagi jiwa calon tenaga kerja.
Sunarto melanjutkan, dalam melakukan aksinya, jaringan ini mematok dua “hidung mancung” asal India Rp 8-10 juta per orang dan TKI Rp 2,5 hingga Rp 3 juta per orang.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan Polda Riau pasca tenggelamnya kapal speedboat membawa TKI ilegal dari Indonesia ke Malaysia akhir Januari 2020 silam, yang mengakibatkan 10 orang tewas, di Tanjung Medang perairan Pulau Rupat Bengkalis”. jelas Sunarto.
Sementara itu, Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, untuk mengungkap jaringan internasional perlu waktu cukup lama serta kesabaran dengan melakukan penyamaran ditengah Laut.
Dit Reskrimum Polda Riau berhasil menangkap 3 (tiga) pelaku di TKP bertugas sebagai tekong dan awak kapal atas nama AM alias Ahmad, AR alias Abdul dan KH alias Irul. Tidak lama kemudian Polisi menangkap 2 pelaku lainnya sebagai agen perekrut atas nama HL alias Lina dan SP alias Pian otak utama (koordinator) perdagangan orang via Pulau Rupat.
“Pelaku yang menyeberangkan tenaga kerja ilegal tersebut diduga penduduk asli Pulau Rupat, bertempat tinggal di Pangkalan Buah, Desa Sungai Cingam, Kecamatan Rupat. Pelaku menyelundupkan korban menggunakan speedboat kecepatan tinggi melalui Selat Morong menuju Malaysia,” kata Kombes Zain Dwi Nugroho.
Mantan Kapolresta Sidoarjo, Jawa Timur ini menyebutkan, pelaku utama perdagangan manusia ini adalah SP alias Pian. Ia bertugas sebagai bos dan koordinator menyediakan penampungan sementara bagi calon korban, tak hanya itu, pelaku juga menyiapkan transportasi angkutan menjemput calon korban dari Dumai.
“SP juga menyediakan speed boat membawa korban ke Malaysia, serta penanggung jawab memberangkatkan korban dari Pangkalan Buah, Desa Sungai Cingam ke Malaysia dan sebaliknya,” jelas Zain.
Lanjut Direskrimum lagi, seorang perempuan, berinisial HL, bertugas merekrut dan membujuk rayu calon korban, wanita ini juga menarik uang dari calon korban, kemudian membawanya ke penampungan milik SP. Dan saat ini Polda Riau tengah mengejar 21 pelaku lainnya sebagian diantaranya adalah WNA.
Zain Dwi Nugroho menjelaskan, sekali memberangkatkan manusia dari Rupat ke Malaysia, pelaku menargetkan harus ada minimal 15 orang, jika belum sampai target tersebut, para calon korban ditaruh di penampungan milik SP.
“Pelaku dikenai ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun. Mereka melanggar Pasal 2 atau Pasal 4 Jo Pasal 10 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pasal 5 Jo pasal 68 Jo pasal 83 UU RO Nomor 18 tahun 2017 tentang Tindak Pidana Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” jelas Zain. ** (Rls).
Editor: Gp2