MERANTI – Guna meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan pola hidup baru, sesuai Peraturan Gubernur Riau Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disase 2019 (Covid-19), Kodim 0303/Koramil 02/TT, melaksanakan kegiatan gabungan dalam rangka Operasi Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan.
Dikatakan Danramil 02/TT, Mayor Arm. Bismi Tambunan, bahwa giat operasi yang dilaksanakan oleh 2 orang anggota Koramil 02/TT, yaitu Serda Turyoko dan Serda Amsyaya, D bergabung bersama 1 orang personil Polres Kepulauan Meranti 1 orang petugas Dishub serta 4 orang anggota Satpol-PP itu lebih menekankan pada pemberian imbauan/sosialisasi, Penling dan mengenakan tindakan disiplin kepada masyarakat yang didapati melanggar hukum protokol kesehatan.
“Selain memberikan imbauan, giat tersebut juga memberikan sanksi dan tindakan kepada masyarakat yang tidak mematuhi aturan hukum protokol kesehatan”. Kata Danramil, Selasa (16/3/2021).
Menurutnya lagi, adapun sanksi yang diberikan berupa teguran lisan dan tertulis, serta bagi masyarakat yang kedapatan lebih dari 1 kali melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi sosial, yaitu menyanyikan lagu Indonesia Raya, lagu Garuda Pancasila, menyebutkan bunyi Pancasila, bahkan hingga dikenakan sanksi push up.
“Dalam kegiatan yang dilaksanakan Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebing Tinggi Kabupayen Kepulauan Meranti itu berjalan tertib, lancar dan aman, serta masyarakat dapat memahami dan mengerti akan pentingnya memakai masker guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19”. Tambah. **(Red)