MERANTI – Dalam upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan protokol kesehatan (prokes) dengan menerapkan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan, Kodim 0303/Bengkalis Koramil 02/TT bersama Satuan Tugas terkait melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Gabungan guna memberi himbauan dan pendisiplinan masyarakat Produktif Aman Covid-19. Jum’at (8/1/2021).
Melalui Serma Sumardi, Mayor Arm. Bismi Tambunan SE menyampaikan, giat operasi yustisi gabungan yang dilaksanakan oleh 2 orang anggota Koramil 02/TT, yaitu Serda Supriandi dan Serda Amsyaya bersama 2 orang Personil Polres Kepulauan Meranti, 3 orang petugas Dishub dan 5 orang anggota Satpol-PP itu dalam rangka penegakan hukum protokol kesehatan sesuai Peraturan Gubernur Riau Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Giat ini sebagai upaya membantu pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap penegakkan hukum protokol kesehatan, guna penanggulangan dan mempercepat pemutusan mata rantai penularan serta penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Meranti”. Ujarnya.
Dilanjutkan Danramil lagi, sehubungan masih rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat dalam menjalankan kebiasaan baru sesuai hukum protokol kesehatan, para pelanggar aturan selain diberikan imbauan dan teguran, juga dikenakan sanksi serta tindakan.
“Dalam operasi yang dilaksanakan di jalan Merdeka Kelurahan Selatpanjang Kota Kecamatan Tebing Tinggi hari ini, terjaring seramai 10 orang masyarakat pelanggar secara perorangan, dan 5 orang dari mereka dikenakan sanksi membaca Surat Al-Fatihah, 4 orang mengucapkan Pancasila dan 1 orang diminta melakukan Pus Up, Sementara itu terguran lisan juga diberikan kepada 15 orang dan 10 orang lainnya teguran tertulis”. Pungkasnya. **(Red).