MERANTI – Agar pendisiplinan kepada masyarakat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) senantiasa dapat ditegakkan, 2 (dua) orang anggota Kodim 0303/Bengkalis Koramil 02/TT, Serka E. Sembiring dan Serda Nauval bersama 9 orang anggota Satpol-PP terus memberikan himbauan kepada masyarakat melalui operasi yustisi gabungan guna penerapan dan penegakkan hukum protokol kesehatan.
Dikatakan Danramil 02/TT, Mayor Arm Bismi Tambunan, bahwa kegiatan tersebut sebagai bentuk penekanan terhadap penyebaran dan penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mana saat ini mengalami peningkatan kasus terkonfirmasi.
“Salah satu langkah preventif dalam menanggulangi Covid-19 adalah dengan melibatkan masyarakat sebagai pelaku dalam memutuskan mata rantai penyebarannya (Covid-19) untuk itu masyarakat dihimbau agar menjalankan pola hidup sesuai Adaptasi Kebiasaan Baru mengikuti anjuran pemerintah melalui prosedur protokol kesehatan,” ujar Danramil yang disampaikan melalui Serma Sumardi, Senin (24/5/2021).
Lebih lanjut disampaikan Danramil lagi, sebagai bentuk efek jera, kepada masyarakat yang kedapatan dan terjaring dalam operasi tersebut dengan sengaja melanggar aturan prokes juga diberikan sanksi dan tindakan.
“Seperti operasi yustisi yang dilaksanakan di persimpangan jalan Iman Bonjol dan jalan Kartini Kelurahan Selatpanjang Selatan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti hari ini terjaring sebanyak 12 orang pelanggar perorangan, yang mana 2 orang diantaranya di kenakan sanksi membaca surah Al-fatihah, 7 orang menyebutkan Pancasila, dan 3 lainnya di minta melakukan puh up,” pungkasnya. ** (Red)