Selain itu, sosok pengacara yang aktif diberbagai organisasi itu menyampaikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melarang para Bendahara melakukan pemotongan gaji ASN dengan alasan apa pun, yang tertuang pada NO; B/680/KSP.00/10-16/12/2020, dikeluarkan Deputi Bidang Pencegahan, Pahala Nainggolan.
Lanjutnya, KPK mengeluarkan surat tersebut lantaran banyaknya informasi dari daerah soal keresahan para ASN yang mengalami pemotongan dilakukan Bendahara untuk disetorkan kepada pihak ketiga peminjaman uang karena ASN itu terlibat peminjaman.
“Hati-hati para Bendahara, Surat Edaran dari KPK sudah dikeluarkan, Kepala Daerah jangan diam saja. Mustahil kelakuan para Bendaharanya, kita tidak mengetahui. Mari kita jaga bersama. Laporkan jangan takut, KPK siap menindak kejadian itu,” tandas Rahmat, meniru.**
Laporan by: MMD
Editor by: Redaksi