“Pihak Brother jangan asal klaim aja, itu sama dengan menuding Dinas Perizinan menggelapkan biaya pajak retribusi mereka, apa lagi nilainya ratusan juta. Bisa kacau ini,” tegasnya.
Untuk diketahui, PBG/IMB melibatkan tiga instansi yakni Dinas P2TSP, PUPR dan Satpol PP (Dua Bidang Penertiban dan Penindakan). Ujung tombak penegakan Perda, melakat pada instansi Satpol PP. Menegakan Perda atau tidak, Kasatpol PP yang tau dan yang berwenang.
Pajak Retribusi ada dalam Perda NO. 9 Tahun 2023.
Sebelumnya, awak media gopesisir.com, melakukan konfirmasi kepada pihak Brother, Rudi merupakan salah satu Bos di Koperasi tersebut, karena kurang paham dirinya mengutus staf ahlinya Ayu, dan menjelaskan.
“Kita sudah bayar pajak Retribusi kok di BANK, seingat saya nilainya ratusan juta gitu. Surat PGB/IMB gedung 6 pintu 3 lantai ini sudah oke. Kendala dulu itu buat sertifikat di BPN, tapi sudah siap, makanya ruko ini sudah bisa difungsikan,” kata Ayu, di dampingi Rudi (31/8/24).