|{ROHIL| ~ Saat ini jadi sorotan, Gedung Enam (6) pintu, Tiga (3) lantai, tempat peminjaman uang, di Jalan Utama, Kecamatan Bangko, yang dikenal Koperasi Brother, pihaknya mengklaim telah membayar pajak Retribusi gedung senilai Ratusan juta dan sudah miliki surat PBG/IMB.
Ironisnya, klaim dari pihak Koperasi Brother dibantah tegas Dinas Perizinan (P2TSP) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), lantran sampai detik ini pihaknya belum pernah mengeluarkan selembar kertas apa pun untuk bangunan yang mereka klaim itu.
“Sudah bayar pajak Retribusi gimana, kita aja belum ada ngelurin nota itu, kemana mereka membayarnya dan dasarnya apa?” kata Abu, Kasi di Dinas P2TSP Rohil, kepada media ini Jum’at (13/9), via selulernya.
“Dengan membayar pajak retribusi, itu langkah terakhir untuk mendapatkan surat PBG/IMB. Pasti dikantor kita punya arsip pertinggalan,” papar Abu.
Mekanisme dan tatacara pengurusan PBG/IMB, lanjutnya, saat ini seluruhnya berkas-berkas di-upload secara online. Dan yang menjadi syarat terpenting adalah bagian dari jasa Konsultan dan Sertifikasi uji layak tanah yang di uji secara labor oleh tim Akademisi.
“Sertifikat uji layak tanah menjadi syarat terpenting, jika tidak ada sertifikat itu maka dipastikan tidak akan lolos urusan PBG/IMB, ini regulasi dan sistem saat ini. Manual sudah tidak ada. Semua berkas di upload dan akan terverifikasi disistem secara otomatis,” urai Abu.