ROKANHULU – Berdasar Informasi dan Data yang diperoleh tim media, bahwa pada Tahun 2012, Pemkab Rokan Hulu (Rohul), membangun gedung dengan nilai Rp. 2 Miliyar lebih, guna dan akan diserahkan kepada Polres Rohul, selaku pihak ke 3 (Tiga).
Tidak sampai disitu, pembangunan tersebut di lanjutkan pada tahun 2013 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 4.0 Miliar, dan tahun 2015 sebesar Rp 5.0 Miliar.
Sehingga total pagu anggaran untuk pembangunan tersebut yang dibangun selama Tiga Tahun berjumlah Rp. 11.4 Miliar. Tentu ini nilai yang sangat fantastis.
Pantauan tim media di lapangan, pada Rabu (4/12/19), pembangunan tersebut di duga belum selesai hingga sampai saat ini, namun sudah tampak digunakan sebagai Kantor Dinas Perhubungan, Rohul, di gunakan pada Februari 2017 silam hingga kini.
Dengan melihat hal tersebut, tentu pelaksanaan pembangunan tersebut diduga sudah alih fungsi, seharusnya untuk Polres Rohul sebagai pihak ke tiga (3), berubah fungsi untuk Dinas Perhubungan. Dan kondisi fisik bangunan masih terkesan mangkrak.
Sehingga Pemkab Rohul, diduga menunggangi Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, Lampiran I. 06 Pernyataan Nomor 05 tentang Akuntansi Persediaan pada paragraf 13 yang menyatakan bahwa.
“Persediaan diakui (a) pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh pemerintah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal, (b) pada saat diterima atau hak kepemilikannya dan/atau kepenguasaannya berpindah”
Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolan Barang Milik Daerah pasal 12 Ayat (1), Ayat (3) Poin (b),(e),(f), poin (i) dan (j). Pasal 16 ayat (2), serta Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 20 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 30 tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian.
Pertanggung jawaban dan Pengawasan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten Rokan Hulu pasal 13 ayat (4) yang menyatakan.
“Penyaluran/penyerahan belanja berupa barang kepada penerima hibah di tuangkan dalam Berita Acara Serah Terima Barang”
Akan dugaan tersebut diatas telim awak media yang terdiri dari beberapa media siber (Online) dan cetak, mencoba langsung menjumpai Heri Islami selaku Kadis Peekim, Rohul, guna mempertanyakan status bangunan tersebut.
Karena, sesuai rencana awal bangunan dengan menggunakan Anggaran Daerah untuk pihak ke tiga yakni Polres Rohul, yang saat ini diduga beralih fungsi menjadi bangunan yang di gunakan Dinas Perhubungan.
Serta mempertanyakan apakah telah melaksanakan apa yang telah di rokemendasikan, hingga menjadi temuan oleh pihak BPK RI Perwakilan Riau.
Namun amat disayangkan hingga berita ini di Publikasikan, Heri Islami, tidak dapat di jumpai, dan dihubungi via selulernya untuk dapat dijumpai dan di konfirmasi langsung tidak memberikan jawaban apapun.
Sehingga sosok Kadis Perkim Rohul, terkesan alergi terhadap media serta dan atau diduga mengangkangi Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.**
Bersambung….