Diduga PT. BBP Memaksa Beroperasi Meski Masyarakat Menolak

LINGGA – Masyarakat Desa Teluk Kecamatan Lingga Timur Kabupaten Lingga diresahkan dengan tersampainya surat pemberitahuan tentang rencana aktivitas PT. Bintan Batam Pratama (BBP), yang bermaksud akan mendatangkan alat berat, memperbaiki sarana jalan dan mengekplorasi tambang di Wilayah Desa Teluk.

Dikatakan Ketua BPD setempat, bahwa upaya penambangan tersebut jauh sebelum ini sudah jelas-jelas mendapat penolakan dari masyarakat, yang mana penolakannya didasari dengan musyawarah desa dilengkapi dengan berita acara musyawarah dan mendapatkan kesepakatan menolak secara tegas adanya aktivitas penambangan diwilayah tersebut.

“Bagaimana bisa PT. BBP mengirimkan surat pemberitahuan kepada masyarakat Desa Teluk bahwa mereka akan memulai kegiatan penambangan, dimana hal itu jelas sudah ditolak oleh masyarakat Desa kami, sebab kami (BPD Teluk-red) dan masyarakat telah melakukan musyawarah, dan jelas dalam putusannya kami menolak aktivitas pertambangan diwilayah Desa teluk ini”. ungkapnya kepada awak media dikediamannya, Jumat (18/12/2020).

Menurutnya lagi, adapun musyawarah penolakan terkait rencana aktivitas penambangan oleh PT. BBP di Desa Teluk itu sudah dilakukan 1 (dua) kali, yaitu musyawarah pertama digelar pada tanggal 30 November 2020 dengan dihadiri oleh BPD, Perangkat Desa, Kecamatan, LPM, RT, RW, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, serta elemen masyarakat lainnya, dengan mendapatkan keputusan akhir, yaitu menyebutkan 3 (tiga) alasan utama menolak aktivitas tambang pasir diwilayah mereka, diantaranya menghindari dampak lingkungan, ekonomi, sosial dan hal ini juga berpotensi mengganggu aktivitas nelayan, alur pelayaran serta wisata bahari diwilayah setempat.

Selanjutnya musyawarah kedua dilakukan pada hari Selasa tanggal 1 Desember 2020 lalu, dengan ditanda tangani oleh masyarakat peserta rapat sebanyak 243 (dua ratus empat puluh tiga) orang, dan didalam hasil rapat tersebut menjelaskan bahwa Masyarakat Desa Teluk tetap tidak menyetujui dan menolak secara tegas keberadaan aktivitas penambangan pasir didesa mereka, hal tersebut juga dituangkan dalam berita acara hasil musyawarah masyarakat Desa Teluk.

Terkait kejadian ini, selaku ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Alham mengharapkan andil Pemerintah Kabupaten Lingga dalam penanganannya, serta tidak menutup mata terhadap hal-hal yang berdampak pada hilangnya mata pencarian masyarakat. Selain itu pemerintah juga diminta untuk memberikan teguran dan tindakan tegas kepada PT. BBP yang tidak menghargai dan menghormati hasil musyawarah desa.

Sementara itu, pihak PT. BBP yang diduga akan melakukan penerobosan paksa dalam aktivitas penambangan tersebut, hingga berita ini diterbitkan belum berhasil ditemui untuk diminta tanggapannya, karena belum ada pihak yang diketahui sebagai pengurus maupun perwakilan yang dipercaya perusahaan sebagai koordinator lapangan dalam kegiatan tersebut. **(Ijal)