PEKANBARU – Ade Barto, Ajudan T. Azwendi Fajri Wakil ketua DPRD kota Pekanbaru dan Raden Marwan seorang staff ASN protokol DPRD Kota Pekanbaru, dipolisikan Pimpinan Umum media siber (online) www.putrariau.com, Fadila Saputra lantaran diduga melakukan tindak kekerasan dan penghinaan terhadap wartawan, Jum’at (8/5/2020).
“Laporan yang saya lakukan terkait dugaan kekerasan pengusiran dan penghinaan terhadap saya selaku Pemimpin Umum media siber (online) www.putrariau.com dan Pimpinan Perusahaan media cetak Tiraiinvestigatif dengan no laporan STPL : B/STPL/43/V/2020/RIAU/RESTA PEKANBARU/SEKTOR PBR KOTA”. Ucap Fadila Saputra.
Menurutnya, upaya pengusiran dan penghinaan tersebut dilakukan langsung oleh oknum staf Protokol Sekwan DPRD Kota Pekanbaru, bersama oknum ajudan T. Aswendi Wakil Ketua DPRD kota Pekanbaru, ketika dirinya sedang melakukan tugas jurnalistik.
“Tindakan dugaan kekerasan pengusiran dan penghinaan yang saya alami dilakukan oleh oknum Ade Barto dan Raden Marwan staff protokol sekwan DPRD kota pekanbaru. Ade Barto merupakan ajudan T. Aswendi Wakil Ketua DPRD kota Pekanbaru, ditengah saya (Fadila) sedang melakukan peliputan”. kata Fadila Saputra.
Terkait peliputan yang dilakukan saat itu, dalam kegiatan Rapat Kerja Gabungan Komisi terkait Refocusing anggaran APBD kota Pekanbaru, yang dilaksanakan pada hari Jum’at (08/05/2020) pukul 11.00 Wib diruang Rapat Paripurna DPRD Pekanbaru yang beralamat dijalan Jendral Sudirman Pekanbaru.
“Ditengah melakukan peliputan, tiba-tiba saya dihampiri dua orang yang diduga bernama tersebut diatas (Ade Barto), meminta saya untuk keluar dari lantai 2 (dua) gedung DPRD kota Pekanbaru, dan menyebutkan dirinya diperintah oleh T. Aswendi. Ade barto bersama rekannya melontarkan kata-kata penghinaan, yaitu dengan menyebutkan saya dan media saya abal-abal serta menarik baju saya, memaksa untuk keluar hingga baju saya mengalami robek”. tuturnya lagi.
Lebih jauh Fadila Saputra meminta pihak Kepolisian Mapolsek kota Pekanbaru segera menanggapi laporan dan menindak tegas oknum tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, karena selain diduga melakukan penghinaan, tindakannya juga dinilai menghalang-halangi tugas wartawan.
“Akan laporan yang telah saya lakukan, saya minta pihak Kepolisian Mapolsek kota Pekanbaru untuk dapat memberikan sanksi hukum kepada oknum tersebut diatas (Ade Barto), tidak hanya atas dugaan tuduhan penghinaan saja, melainkan dapat dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat (1) yang berbunyi: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). Ungkap Fadila Saputra. –>Bersambung (Team).
Editor: Gp2