Bengkalis – Desa Kembung Luar terletak di sebelah timur pesisir pulau Bengkalis tepatnya di Kecamatan Bantan.
Muhammad Ali, Kepala Desa Kembung Luar terpilih saat ini diduga telah memberhentikan 6 (Enam) orang petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas), dengan Surat Keputusan Nomor 31 Tahun 2019 Tertanggal 09 Juli 2019 Tentang Pemberhentian Petugas Keamanan dengan alasan Tidak Masuk Kembali Setelah Diberi Teguran.
Acuan atau peraturan yang di pakai Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015.
Dari investigasi awak media ke Camat Bantan, Kepala Bidang Linmas Satpol PP dan Kepala seksi di Dinas PMD Bengkalis, acuan atau aturan yang di pakai untuk Linmas adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat.
Sesuai Permendagri Nomor 84 Tahun 2014 tersebut pengangkatan Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) oleh Surat Keputusan Bupati yang di tanda tangan Kepala Satuan Pamong Praja.
Dalam hal itu, Kepala Desa Kembung Luar, Muhammad Ali, dinilai telah mengangkangi Surat Keputusan Bupati Bengkalis dengan mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Desa Kembung Luar Nomor 31 Tahun 2019.
Kesewenang-wenangan Kepala Desa Kembung Luar ini dinilai jelas melanggar aturan yang berlaku dan bertentangan dengan hukum.
Edi Suparno, Ketua LSM FORTARAN dan Syofyan Ketua LSM MERAPU Kabupaten Bengkalis kepada awak media mengungkapkan, Kepala Desa Kembung Luar, Muhammad Ali, jelas sudah mengangkangi SK Bupati Bengkalis, hal ini sangat bertentangan dengan hukum, sikap arogan Kades dan sewenang-wenangannya dalam mengatur Desa harus segelas dilaporkan kepada pihak penegak hukum.
Kepala Desa Kembung Luar, yang Di hubungi awak media melalui WhatsApp Selasa (6/8/19) dengan nomor 082388xxxxxx menerima dan membaca WhatsApp, namun tidak membalasnya.**(ep)