ROKANHILIR – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Inspektorat Rohil ditangkap polisi. Diduga, tersangka SA (49) menggelapkan sebanyak belasan mobil dan akhirnya harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Bangko.
Hal itu dikatakan Kapolsek Bangko Kompol James Syalom Rajaguguk SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu D Raja Napitupulu, Jumat (11/1) di Mapolsek Bangko.
Dijelaskan Kapolsek, bahwa modus tersangka dalam penggelapan ini adalah merental mobil dari para korbannya. Setelah itu tersangka membawa mobil tersebut dan mencari orang untuk digadaikan.
“Dalam aksinya tersangka dibantu oleh dua tersangka lain yang bertugas mencarikan penerima gadaian mobil tersebut,” ujar James, kepada awak media.
Dijelaskan, kedua teraangka lainnya MA (26) dan ZA (36) warga Pematang Sikek, Kecamatan Rimba Melintang. Keduanya ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan kasus tersebut.
Hingga saat ini, sambungnya, dari sebelas mobil yang digelapkan baru 3 laporan masuk. Dan polisi sudah mengamankan barang bukti (bb) sebanyak 3 unit mobil di Kepenghuluan Lengadai Hulu, Kecamatan Rimba Melintang.
Kapolsek juga memaparkan bahwa setiap unit mobil digadaikan seharga Rp 35 juta dan selanjutnya agar korban tak curiga tersangka menggunakan modus memperpanjang rental mobil selama satu bulan kedepan.
“Setelah dapat uang dari hasil gadai mobil itu, tersangka menemui korban dan meminta perpanjangan rental. Setelah disetujui sebulan selanjutnya mobil tersebut raib dan tak kunjung dikembalikan tersangka,” papar Kapolsek.
Adapun barang bukti mobil yang digadailan ketiga pelaku diantaranya, Toyota Xenia warna Metalik abu-abu, Toyota Avnza Veloz warna putih dan Toyota Avanza Hitam. Semua kendaraan tersebut ditemukan polisi di Lenggadai Hulu dari orang yang berbeda.
“Kita berharap bagi korban lainnya yang merasa dirugikan agar menbuat laporan sehingga bisa kita proses. Jumlah ini menurutnya masih bisa berubah dan tersangka masih dilakukan BAP untuk pendalalam,” papar Kapolsek.
Tidak hanya ditangkap, kini juga oknum ASN tersebut bakalan terncam diberhentikan jika sudah memiliki kekuatan hukum tetap sesuai Undang-undang ASN.
“Ketiga tersangka disangkakan dengan pasal penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjar,” tandas James.**(rls)