Diduga Ada Mark Up dan Tak Berfungsi, Polda Riau Dan Kejati Riau Usut Videotron Bengkalis

BENGKALIS – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (DPP-LSM) Komunitas Pemberantas Korupsi, mendesak aparat hukum yang membidangi tindak pidana korupsi (Tipikor) untuk segera mengusut seluruh fisik pembangunan kegiatan pengadaan Videotron yang dilaksanakan Bagian Humas Setda Bengkalis pada tahun anggaran 2014 lalu.

Wakil Ketua Umum LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Syafrizal kepada Wartawan, Rabu (20/05/2020) mengatakan, kegiatan pengadaan videotron yang berhasil terpasang di pinggiran jalan Sudirman, Lapangan Tugu Kota Bengkalis yang menelan anggaran biaya APBD tahun 2014 senilai Rp 1.463.704.000 atau sebesar Rp1,4 miliar terindikasi contoh proyek yang tidak berfungsi dan bermasalah.

Kegiatan proyek yang sumber anggaran pembangunannya terindikasi di mark up (akal-akalan), bahkan kondisi pembangunannya saat ini tidak berfungsi, berpotensi merugikan keuangan negara yang tidak sedikit jumlahnya.

“Apapun alasan mereka (Pejabat-red), kondisi pengadaan videotron di lapangan tugu Bengkalis yang cukup memprihatinkan itu tidak harus terjadi, jika memang perencanaan pengadaannya dilaksanakan secara maksimal dan benar,” ujar Syafizal.

Syafrizal meminta dan mendesak aparat yang berwenang lebih serius untuk memeriksa kembali pengadaan videotron tersebut mulai dari proses perencanaan kegiatan, lelang proyek hingga pelaksanaan serta hasil pemasangan tiang yang seharusnya ada isntalasi listrik, termasuk merk videotron yang diduga tidak sesuai kontrak dan RAB.

Kami dari elemen Komunitas Pemberantas Korupsi, akan terus memantau proses penegakkan aturan hukum terhadap penanganan dugaan penyimpangan terhadap monitor layar lebar (videotron) Kota Bengkalis tersebut.

“Kami akan menyerahkan bukti tambahan investigasi kami ke Polda Riau dan Kejati Riau”. ujar CS owner media Harian Berantas itu.

Menyikapi adanya desakan serta rencana LSM antikorupsi menyerahkan bukti tambahan yang diperoleh terkait videotron yang tak berfungsi tersebut ke beberapa lembaga hukum, dalam hal ini Polda Riau, Kejati Riau, BPK dan BPKP RI, Johansyah Syafri selaku mantan Kabag Humas Setda Bengkalis saat ditanya Wartawan, tak mau berkomentar. “No comment” jawab Johansyah.

Namun Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Bengkalis, Johansyah Syafri kepada Wartawan mengatakan.

“Silakan tanya pada perangkat daerah atau unit kerja yang mengelola aset tersebut saat ini. Pengelolaannya bukan di Perangkat Daerah yang kami pimpin sekarang”, elak Johansyah Syafri.

Dilangsir sejumlah media sebelumnya, Kabag Prokopim atau Protokol dan Komunikasi Pimpinan Bengkalis, Muhammad Fadhli kepada Wartawan, secara gablang membenarkan jika videotron yang dibangun dilapangan tugu Bengkalis tersebut rusak parah.

“Barangnya sudah rusak lagipula itu barang lama dibangun 2015,” katanya, Selasa (19/5/20) kemaren.

Sementara menurut ahlinya, videotron itu tahan hidup hingga 20,000 jam, atau setidaknya jam maka 2,5 tahun kalau hidupnya 24 jam, itupun hanya berkurang kwalitas dan ketajaman warna.

Namun atas rusaknya Videotron dengan enteng dia mengatakan dimana salahnya, karena tukang service sudah dipanggil untuk memperbaikinya. Dibandingkan dengan lokasi videotron yang lain di Riau di Bengkalis sepertinya dipasang Videotron “abal-abal”.

“Kata tukang service daripada diperbaiki bagus beli baru, sebab videotron itu luar dalam sudah kropos, karena semua alat didalamnya tidak bisa dipergunakan. Saran teknis diperbaiki juga percuma,” kata Muhammad Fadhli.

Diterangkan M Fadhli, videotron dilapangan tugu itu dibangun bukan dizaman dirinya menjabat melainkan dimasa jabatan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfotik) Bengkalis sekarang, Drs. Johansyah Syafi. **(tim/red)