PEKANBARU – Kuasa hukum SN, Tatang Suprayoga & Robi Mardiko sambangi Mapolda Riau dengan membawa dua orang saksi guna melaporkan LT atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap kliennya. Selasa (23/2/2021) siang.
Ketika dihubungi melalui sambungan ponselnya, SN mengatakan persoalan yang dilaporkannya tersebut sudah diserahkan kepada kuasa hukumnya.
“Langsung ke pengacara saya saja ya mas, nantik biar beliau yang memberikan jawaban atas pertanyaan masnya”. Jawab SN singkat melalui sambungan telepon.
Sementara itu, Tatang Suprayoga selaku Kuasa hukum SN menjelaskan, persoalan kliennya itu sudah dilaporkan ke Polda Riau atas dugaan Fitnah dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan LT melalui media elektronik.
Tatang menerangkan dalam surat pengaduan SN ke Polda Riau disebutkan bahwa berita disalah satu media online yang berjudul Oknum Wakil Rakyat Ini Dipolisikan Usai Diduga Hina Suku Melayu dijadikan salah satu bukti.
“Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2021 telah datang bapak Sunardi didampingi oleh saksi itu Suril dan Mustar untuk mengadukan ke Polda Riau bagian Krimsus atas dugaan perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh inisial LT di salah satu media online yang diduga memberitakan hal tersebut, hal ini dilakukan guna menjelaskan kepada public bahwa apa yang dituduhkan oleh saudara LT melalui media online tersebut adalah fitnah yang sangat keji. Mengingat bahwa Pak Sunardi adalah anggota DPRD Kabupaten Pelalawan yang mana merupakan perwakilan rakyat yang ada di daerahnya”. Jelas Tatang Suprayoga. SH. MH kepada Gopesisir.com melalui WhatsApp malam ini.
Tatang juga mengatakan bahayanya dampak berita dugaan fitnah yang telah tersebar luas dikalangan masyarakat Pelalawan beberapa hari terakhir ini, menurutnya hal tersebut berpotensi memecah belah persatuan yang sebelumnya terjalin dengan baik.
“Sebagai kuasa hukum, kami meminta agar pihak Polda menindaklanjuti aduan dari Pak Sunardi itu guna untuk mendapat kepastian hukum dan terlindunginya hak-hak asasi dari Pak Sunardi dan kita berharap bahwa orang yang melakukan fitnah dan pencemaran nama baik melalui elektronik tersebut atau media online, dapat ditindak secara hukum yang berlaku mengingat bahwa perbuatan tersebut sangat membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa”. Tegasnya. **(Faisal)