Di Hari Media Sosial, Kapolres: gunakan secara bijak sebagai media mengekpresikan diri

ROHIL – Sejak lima tahun yang lalu setiap tanggal 10 Juni, masyarakat Indonesia merayakan Hari Media Sosial. Perayaan ini sudah diperingati sejak tahun 2015 silam dan dicetuskan pertama kali oleh seorang pengusaha asal Indonesia, pemilik Frontier Consulting Group, Handi Irawan D, merupakan orang pertama yang mencetuskan hari media sosial di Indonesia pada 5 tahun silam, atau tepatnya 10 Juni 2015.

Pada abad ke-20, kita tidak bisa pungkiri lagi perkembangan era digitalisasi dan teknologi semakin pesat dan maju. Sebagai manusia yang ingin maju, tentunya kita tidak bisa menghambat perkembangan hal tersebut karena sesuai dengan perkembangan zaman yang semakin modern.Namun perlu di ingat perkembangan zaman tersebut bisa sangat berdampak positif atau negatif.tergantung dari Penggunanya.

Positifnya, teknologi dapat mempermudah untuk mengakses sesuatu yang dibutuhkan dengan cepat dan mudah. Cukup menyalakan smartphone yang terhubung dengan koneksi internet, kita bisa mendapatkan sesuatu yang dibutuhkan. sebelumnya.

Bahkan, belakangan ini media sosial juga sudah menjadi sesuatu yang dapat membantu para pelaku usaha, tidak terkecuali di Indonesia. Banyak muncul online shop atau jualan online yang berkembang lewat medsos. Apalagi, di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.

Kita tidak perlu repot-repot karena kita bisa melakukan di mana pun sambil duduk atau tiduran pun bisa asalkan ada jaringan koneksi internet diwilayah tersebut .Saat ini perkembangan teknologi dan digitalisasi untuk mempermudah akses komunikasi sangat mudah. Banyak media sosial yang dapat menghubungkan satu orang dengan orang lain, seperti Whats Apps. Facebook, Twitter, Instagram, Dukanya, media sosial saat ini tidak diimbangi dengan penggunaan sesuai kebutuhan. Banyak yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana untuk menyebarkan hoaks. Dampak dari hal tersebut, tidak bisa dimungkiri bisa menyudutkan pihak lain yang memang tidak bersalah.

Dan perlu kita lebih mengetahui dengan adanya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum, mari kita gunakan ketikan jari tangan kita untuk hal hal yang benar dan bermanfaat.

Sebagai mana Pesan Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik Kamis (11/06) “menyampaikan Ucapan selamat hari media sosial kepada seluruh masyarakat dunia, media sosial adalah saat ini jendela informasi dunia, tempat berekspresi dan mengaktulisasikan diri, oleh karena itu saya berharap masyarakat dapat bijak dalam menggunakannya Ucap Nuhadi.

”Berpikir baik-baik dulu sebelum mengupload sesuatu ke medsos, Jangan sampai apa yang kita upload menjadi informasi yang menyesatkan dan merugikan diri kita dan orang lain, dan apabila mendapat informasi dari orang lain agar ditelaah dulu baik-baik, apakah info tersebut benar atau hanya hoaks. sehingga tidak asal menyebarkan kembali.”Tutur Nurhadi.

”Kesimpulannya gunakan medsos secara bijak sebagai media mengekpresikan diri secara positif dan jangan sekali kali menyebarkan berita hoaks dimedsos”. Pungkas Nurhadi. **(Rls)