ROKANHILIR – Endus aroma tidak sedap dalam pengunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), DPD LSM GRPPH-RI, telah melaporkan Kepsek SMPN 1, ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Kejari Rohil), di Bagan Siapiapi.
Kisruh dana BOS SMPN 1, Kecamatan Bangko, kian hari makin mencuap ke publik. Setelah Sekretaris Jendral (Sekjen) DPD LSM Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH-RI), Bambang Irawan, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dana BOS, tahun 2018 dan 2019, ke Kejari Rohil pada tanggal 31 juli 2019 silam.
Menurut Bambang, saat memberi keterangan Senin (7/10/19), laporan tersebut di lakukan setelah adanya temuan tim LSM GRPPH-RI, yang melakukan investigasi di lapangan secara persuasif dan konfrensif yang menguatkan.
Dan ditambah Bambang, ada indikasi penyelewengan serta penyalah gunaan wewenang yang di lakukan oleh pihak sekolah SMPN 1 Bangko, terhadap dana BOS yang berpotensi merugikan daerah maupun negara.
“Kita sudah melaporkan pihak sekolah SMPN 1 Bangko ke kejari Rohil, sesuai dengan dua alat bukti yang kita miliki yaitu, berupa keterangan saksi dan data komponen K7A,” kata Bambang, kepada awak media ini, di Bagan Siapiapi.
Bambang juga melanjutkan, bahwa Kejari Rohil dalam hal ini harus responsif terhadap laporan yang terindikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi yang di lakukan pihak terlapor, yakni oknum terkait dalam laporan tersebut.
“Ya, kita sebagai LSM akan mengawal perkembangan kasus ini sesuai porsi dan tupoksi kita, jika laporan tersebut tidak di gubris oleh Kejari Rohil, saya akan melaporkan ke Jaksaan Pengawasan (Jamwas), Kejati dan Kejagung,” ungkapnya.
Sementara, di konfirmasi Kejari Rohil, Gaos Wicaksono, melalui Humas Kejari Rohil, Farkhan Junaidi, Senin, (14/10/19) mengatakan bahwa, laporan tersebut sudah di tindak lanjuti oleh pihaknya, dengan mempelajari laporan tersebut dan memeriksa pihak terkait.
“Ya, laporan sudah kita terima dari LSM GRPPH-RI, dan sudah kita tindak lanjuti, sejauh ini kita belum menemukan adanya indikasi tindak pidana yang di lakukan oleh pihak terlapor,” tandasnya.**
Laporan by: gp2
Editor by: mmd