MERANTI – Dalam upaya percepatan penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 diwilayah teritorial, anggota Kodim 0303/Bengkalis, Koramil 02/TT, bersama aparat gabungan melaksanakan operasi yustisi guna memberikan himbauan/sosialisasi, dan penling kepada masyarakat agar mematuhi aturan hukum protokol kesehatan.
Adapun kegiatan yang dilaksanakan oleh 2 orang anggota Koramil 02/TT, yaitu Sertu Suprayetno dan Kopda Apsyah Kardi bersama 2 orang personil Polri dan 3 orang anggota Satpol-PP itu dipusatkan di jalan Merdeka Kelurahan Selatpanjang Kota Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.
Melalui Serma Sumardi, Danramil 02/TT mengatakan, giat ini sejalan dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Agar penerapan tersebut berjalan dengan Efektiv, Danramil 02/TT menjelaskan, dalam kegiatan tersebut juga mengenakan sanksi dan tindakan kepada masyarakat yang kedapatan sengaja tidak menghindahkan Prokes, yaitu tidak menggunakan masker atau tidak memakainya dengan benar.
“Sebagai bentuk efek jera, para pelanggar juga diberikan sanksi sosial, dan hari ini terjaring sebanyak 7 orang pelanggar perorangan, yang mana 2 orang dari mereka diberikan teguran tertulis dan 2 orang teguran lisan, 1 orang diminta membaca surah Al-Fatehah dan 2 orang lainnya melakukan Push Up,” **(Red).