Danramil 02/TT: Sebagai Efek Jera, Pelanggar Prokes Di Kenakan Sanksi

MERANTI – Sebagai bentuk penegakkan hukum protokol kesehatan, sesuai Peraturan Gubernur Riau Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan, Kodim 0303/Koramil 02/TT, laksanakan Operasi Yustisi gabungan guna memberikan himbauan dan disiplinkan masyarakat agar mematuhi hukum Prokes. Kamis (8/4/2021).

Adapun personil yang terlibat dalam operasi dipersimpangan Jalan Merdeka Kelurahan Selatpanjang Barat Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti itu terdiri dari 2 orang anggota Koramil 02/TT, yaitu Serda Turyoko dan Prada P. Situmorang bersama 7 orang personil Polri, dan 8 orang anggota Satpol-PP Kabupaten Kepulauan Meranti.

Disampaikan Danramil 02/TT, Mayor Arm Bismi Tambunan, bahwa kegiatan yang diawali dengan apel dan pengecekan pasukan dalam rangka pelaksanaan Patroli guna memberikan himbauan/Sosialisasi kepada masyarakat itu berjalan tertib lancar dan aman, serta masyarakat dapat memahami tentang pentingnya menerapkan aturan hukum protokol kesehatan.

“Selain memberikan imbauan, giat tersebut juga memberikan sanksi dan tindakan kepada masyarakat yang tidak mematuhi aturan hukum protokol kesehatan, dan pada operasi hari ini terjaring sebanyak 7 orang yang kedapatan melanggar aturan hukum Prokes, 3 orang dari mereka dikenakan sanksi membaca surah Al-fatihah dan 4 lainnya diminta melakukan push up”. Kata Danramil yang disampaikan melalui Serma Sumardi.** (Red)