MERANTI – Sesuai dengan instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, menyebutkan sanksi sosial atau sanksi kerja bakti bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19 dianggap efektif dan dijadikan sebagai efek jera kepada masyarakat.
Demikian disampaikan Danramil 02/TT, Mayor Arm. Bismi Tambunan SE, pada saat pelaksanaan kegiatan gabungan dalam rangka Operasi Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan guna mencegah penyebaran Virus Corona (C-19), yang dilaksanakan dipersimpangan jalan M3 Kelurahan Selatpanjang Kota Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin (19/7/2021).
“Agar penerapan tersebut dapat berjalan sebagai mana yang diharapkan, masyarakat yang kedapatan melanggar aturan Prokes diberikan sanksi, hal ini bertujuan agar masyarakat tetap menjalani pola hidup keseharian dengan mematuhi aturan hukum sesuai protokol kesehatan”, Ujar Danramil yang disampaikan melalui Serma Sumardi.
Dilanjutkan Danramil, dengan menurunkan 7 unit kenderaan R2, Tim gabungan yang terdiri dari 2 orang anggota Koramil 02/TT, yakni Sertu Suprayitno dan Serda Nouval bergabung bersama 2 orang personil Polres Kepulauan Meranti serta 6 orang anggota Satpol-PP, para pelanggar aturan diberikan sanksi sesuai pelanggaran yang di lakukan.
“Dalam giat hari ini terjaring sebanyak 8 orang pelanggar perorangan, dan 4 orang dari mereka dikenakan sanksi membaca surah Al-Fatehah, 2 orang membaca surah Al-Ikhlas, 2 orang mengucapkan Pancasila dan 2 orang lainnya menyanyikan lagu Indonesia Raya”, **(Red)