Danramil 02/TT: Pelanggar Prokes Tetap Di Kenakan Sanksi

MERANTI – Tingkatkan kepatuhan masyarakat dalam penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sesuai hukum protokol kesehatan, Kodim 0303/Bengkalis Koramil 02/TT bersama aparat gabungan terus melaksanakan operasi yustisi dan gencarkan penertiban kepada masyarakat dan berikan himbauan protokol kesehatan (Prokes).

Melalui Serma Sumardi, Danramil 02/TT mengatakan, operasi yang dilaksanakan oleh 2 orang anggota TNI, yaitu Serda Herman S dan Serda Nauval Rifdi bergabung bersama 1 orang personil Polres Kepulauan Meranti, dan 6 orang anggota Satpol-PP itu bertujuan memastikan agar masyarakat senantiasa menjalankan pola hidup keseharian harus disesuaikan dengan Adaptasi Kebiasaan Baru (ADB) mengikuti prosedur protokol kesehatan.

“Dalam upaya percepatan penanganan dan penanggulangan Covid-19, masyarakat diminta untuk tetap menerapkan program 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak sosial dan mencuci tangan”. Kata Danramil, Minggu (21/3/2021).

Dilanjutkannya lagi, sebagai bentuk efek jera, masyarakat yang terjaring dalam operasi karena kedapatan tidak memakai masker atau memakainya tidak dengan benar diberikan sanksi dan tindakan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

“Dalam operasi ini, terjaring sebanyak 7 orang pelanggar aturan hukum protokol kesehatan, dan mereka dikenakan sanksi, yaitu 5 orang diminta membaca surah Al-fatehah, 1 orang mengucapkan Pancasila serta 2 orang melakukan Push Up, dan 10 orang diberikan teguran lisan/tertulis serta 8 orang lainnya dikenakan sanksi teguran tertulis”. Pungkasnya. **(Red).