MERANTI – Pemberian sanksi sosial bagi pelanggar aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 bertujuan memberikan efek jera kepada masyarakat, agar dapat senantiasa menerapkan dan menjalankan pola hidup baru sesuai dengan aturan protokol kesehatan, serta hal ini merupakan salah satu upaya yang efektif dalam penegakan hukum protokol kesehatan.
Demikian dikatakan Danramil 02/TT, Mayor Arm. Bismi Tambunan SE, pada giat operasi yustisi gabungan yang dilaksanakan oleh anggota Kodim 0303/Bengkalis Koramil 02/TT, yakni Serda Supriandi dan Kopda Budi Irawan bersama 2 orang personil Polri, 5 orang anggota Satpol-PP serta 2 orang petugas Dishub di Pos PAM masyarakat produktif aman covid-19 simpang empat Pasar Sandang Pangan jalan Imam bonjol Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Kamis (17/12/2020).
“Selain memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak mengikuti aturan, kegiatan operasi juga disertai dengan pemberian bantuan kemanusiaan penanganan Covid-19, yaitu dengan membagikan sebanyak 50 lembar masker gratis kepada masyarakat”. Ujar Danramil.
Dilanjutkannya lagi, adapun sanksi yang diberikan kepada para pelanggar aturan protokol kesehatan tersebut berupa teguran lisan, teguran tertulis dan diminta menyebutkan Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya, serta menyanyikan lagu Garuda Pancasila bahkan hingga ke sanksi push up.
“Yang mana hari ini, terjaring dalam operasi tersebut seramai 18 orang pelanggar aturan protokol kesehatan, dan 6 orang dari mereka dikenakan sanksi teguran sosial, 10 orang teguran tertulis dan 2 orang sanksi disiplin yakni berupa kerja sosial”. Pungkasnya. **(Red).