Danramil 02/TT: Pelanggar Prokes Di Berikan Efek Jera

MERANTI – Dalam upaya percepatan penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 diwilayah teritorial, anggota Kodim 0303/Bengkalis, Koramil 02/TT, bersama aparat gabungan gencarkan sosialisasi dan operasi yustisi terkait penegakan disiplin hukum protokol kesehatan.

Melalui Bati Tuud Koramil 02/TT, Danramil mengatakan, adapun personil yang terlibat dalam operasi yustisi yang digelar dipersimpangan Taman Cik Puan Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti itu terdiri dari 2 Orang anggota Koramil 02/TT, yaitu Serda M. Amri dan Serda Muslim bersama 4 orang personil Polri serta 8 orang anggota Satpol-PP Kepulauan Meranti.

Menurut Danramil lagi, hal ini sejalan dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Agar penerapan tersebut berjalan dengan Efektiv, Danramil 02/TT menambahkan, sebagai bentuk efek jera, dalam kegiatan tersebut juga mengenakan sanksi dan tindakan kepada masyarakat yang kedapatan sengaja tidak menghindahkan Prokes, yaitu tidak menggunakan masker atau tidak memakainya dengan benar.

“Sebagai bentuk efek jera, para pelanggar juga diberikan sanksi sosial, dan hari ini terjaring sebanyak 5 orang pelanggar perorangan, yang mana 3 orang dari mereka dikenakan sanksi membaca surah Al-Fatehah dan 2 orang lainnya melakukan Push Up,” **(Red).