RIAU – Diduga melakukan dugaan pengancaman terhadap Dewa Napitupulu Wartawan borgolnews.com sekaligus Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Kabupaten Siak, Akun Facebook Senopati Kandis resmi dilaporkan ke Polisi.
Akan tindakan tersebut Ismail Sarlata Ketua Setwil FPII Riau mengecam keras dugaan Pengancaman tersebut.
“Saya mengecam keras akan tindakan tersebut, dugaan pengancaman dilakukan dikarenakan pemberitaan yang telah disajikan awak media atau wartawan,” ucap Ismail Sarlata dengan lantang.
Dilanjut Ismail, jika benar motifnya terkait pemberitaan, maka selaku Setwil FPII Riau menyarankan hak jawab dan hak koreksinya sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pokok Pers, seperti Pasal 1 ayat (11) dan (12) serta pasal 5 ayat (2).
Karena Hak Jawab dan Hak Koreksi sambungnya, adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan, terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya yang langsung diberikan dan atau disampaikan kepada media yang bersangkutan.
Hak Jawab dan Hak Koreksi langsung diberikan dan atau disampaikan ke redaksi media dimana wartawan mempublikasikan suatu Informasi dalam bentuk karya jurnalistiknya.
Dimana, karya yang telah diberikan dan atau disampaikan kepada redaksinya bukan lagi menjadi hak pewarta atau Journalis melainkan menjadi hak seutuhnya milik redaksi bersangkutan.
“Jadi kenapa harus wartawannya yang dikejar-kejar, diancam, di Intimidasi dan di Interpensi ?” ketus Mail.
Menurut Ismali, tindakan yang telah dilakukan Dewa Napitupulu selaku wartawan borgolnews.com, dan ketua FPII Korwil Siak melaporkan dugaan pengancaman yang ditujukan kepada dirinya ke Dirreskrimsus Polda Riau atas dugaan pelanggaran ITE yang memuat unsur Pengancaman dan atau pencemaran nama baik sudah tepat.
Laporan yang telah dilakukan oleh Dewa Napitupulu harus dipercayakan seutuhnya kepada Dirreskrimsus, dalam menguak laporan yang telah diterimanya menempatkan pasal yang tepat dikenakan kepada oknum pemilik Akun Facebook dengan akun Senopati Kandis.
Beranjak dari hal tersebut, dari bukti pemilik akun Facebook Senopati Kandis juga diduga melakukan Penebar Kebencian di Media Sosial yang dapat diancam dengan ancaman Pidana, sebagaimana yang terdapat didalam satu point’ dalam Surat Edaran (SE) Kapolri soal Penanganan Ujaran Kebencian atau Hate Speech Nomor : SE/06/X/2015.
Surat yang ditanda tangani oleh Jenderal Badrodin Haiti pada 8 Oktober 2015 silam.
Dalam Surat Edaran tersebut di atas, pada Nomor 2 huruf (f) disebutkan bahwa ” Ujaran Kebencian dapat berupa tindak Pidana yang diatur dalam Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan lainnya diluar KUHP yang berbentuk antara lain :
1.Penghinaan
2.Pencemaran nama baik,
3.Penistaan,
4.Perbuatan tidak menyenangkan,
5.Memprovokasi,
6.Menghasut,
7.Menyebarkan berita bohong dan semua tindakan.
8.Diskriminalisasi, Kekerasan, Penghilangan nyawa, dan atau Konflik Sosial”.
Akan perihal Surat Edaran tersebut pula, kita juga harus yakin akan kinerja Polri dalam menangani kasus dugaan ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh akun Facebook dengan nama akun Senopati Kandis.
Sebagaimana yang terdapat dalam nomor 3, yang mengatur prosedur polisi dalam menangani perkara yang didasari pada hate Speech agar tidak menimbulkan Diskriminalisasi, Kekerasan, Penghilangan Nyawa dan atau Konflik Sosial yang meluas,” tutup Ismail.**
Sumber: FPII Setwil Riau