BATAM – Penasehat hukum Tjong Alexleo Fensuri, C. Suhadi mengatakan, putusan atau vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kliennya sudah tepat dan telah memenuhi rasa keadilan, karena tindak pidana umum seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti dinilai salah sasaran.
“Kasus yang dihadapi klien saya bukan merupakan tindak pidana umum, akan tetapi lebih dari kasus perusahaan, yang tentunya harus tunduk kepada UU Perseroan Terbatas (UUPT) nomor 40 tahun 2007”. Kata Suhadi kepada awak Media ini, Selasa (28/10/2020).
Menurut Suhadi, hal ini sejalan dengan isi pertimbangan dari majelis hakim yang lebih mengedepankan Alexleo bukan sebagai diri pribadi, tetapi sebagai direktur perusahaan yang mempunyai hak dan kewenangan untuk mengelola keuangan perusahaan sepanjang dengan itikad baik.
“Kita sangat mengapresiasi vonis tersebut, karena majelis hakim dengan kejujuran dan kebenaran telah mempertimbangkan fakta dan bukti serta keterangan saksi yang terungkap dalam persidangan”. Ujarnya.
Selain itu, alasan tersebut diperkuat dengan keterangan ahli pidana yang dihadirkan dalam persidangan itu, dan diperkuat Akta Perusahaan nomor 22 tanggal 12 Januari 2009, Pasal 12, yang didalammya telah mengatur tugas dan kewenangan sebagai seorang direktur.
“Saya menilai perbuatan yang ditujukan kepada klien kami Alexleo salah alamat, sebab uang yang diambil dari perusahaan dipergunakan untuk operasional perusahaan, bukan untuk kepentingan pribadi atau memperkaya diri sendiri, dan itu sudah kita buktikan di depan persidangan”. Tambahnya.
Lebih lanjut Suhadi menjelaskan, dalam perkara ini kliennya bukan merupakan pelaku tindak pidana seperti yang didakwakan, melainkan saksi Eksan (pelapor) dalam waktu yang hampir bersamaan mengambil uang perusahaan sejumlah Rp 2,4 miliar tanpa ada pertanggungjawaban.
“Status pelapor (Eksan) dalam perusahaan hanya sebagai komisaris yang tidak memiliki wewenang untuk mengambil uang tersebut, karena yang dilaksanakannya itu adalah kewenangan direktur, berdasarkan hal itu, dalam waktu dekat kami akan laporkan Eksan ke Polda Kepri”. Lanjutnya.
Atas hal tersebut, Suhadi mengingatkan kepada para praktisi hukum yang mengkritisi putusan bebas terhadap kliennya agar segera meminta maaf, dan tidak membahas masalah itu diruang publik, dan akan melayangkan surat somasi bila mengganggu kenyamanan kliennya.
“Saya ingatkan, para praktisi hukum atau orang-orang yang mengaku sebagai ahli hukum kalau ingin berbicara hal tersebut, tempatnya bukan di ruang publik karena ini adalah kasus hukum. Ingat, ini bukan peradilan jalanan yang tanpa ada rambu-rambunya. Kalau yang ahli masih koar-koar dan tidak mau meminta maaf, maka saya akan melayangkan somasi karena sudah mengganggu hak-hak subyektif klien saya”. Pungkasnya. **(Ijal)