RIAU – Sejak Maret 2020, ditetapkan Polda Riau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Akhirnya tersangka dugaan Korupsi Pipa Transmisi PDAM di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) resmi ditahan Polisi.
“Tersangka DPO berinisial M, telah kita amankan,” jawab singkat Kapolda Riau, melalui Humas Polda Riau, Kombes Narto, di Mapolda Riau, Senin (10/8), via selulernya.
Sebelumnya, dalam pres rilisnya, Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, menerangkan, DPO inisial M, terkenal ulet dan kerap lari dan bersembunyi. Bahkan, berpindah-pindah tempat dari Pekanbaru pindah ke Jakarta.
Setelah terendus ada di Jakarta, dia pun pindah ke Bandung, Jogyakarta, dan berganti tempat dari Hotel ke Hotel, hingga akhirnya ke kota Jambi di Kabupaten Muaro Jambi.
Pada awal pelarian, sambungnya, yang bersangkutan masih menjabat sebagai Plt Bupati Bengkalis, setelah terduga AM ditahan oleh KPK atas dugaan Korupsi.
Sejak Februari 2020, DPO M, mengendalikan Pemerintahan Kabupaten Bengkalis dari tempat persembunyiannya, hingga keluar keputusan Gubernur Riau berupa SK Pengangkatan Sekda Bengkalis, Bustami HY, sebagai Pelaksana Harian (Plh), pada 11 Maret 2020.
“Buronan (M) kita tahan sejak Jumat kemarin di Mapolda Riau,” kata Kombes Pol Andri, Ahad (9/8).
Diuraikan, Penyidik Polda Riau telah melakukan pemanggilan pertama sebagai tersangka pada 3 februari 2020, namun DPO M mangkir dari panggilan tersebut.
Dan pada panggilan kedua juga tidak hadir tanpa alasan yang sah. Pada saat itu tersangka mengajukan penundaan pemeriksaan dengan alasan akan melaksanakan pernikahan putri kandungnya dan bermohon untuk diperiksa pada tanggal 25 Februari 2020.
Namun, kata Kombes Andri, jadwal penundaan yg ditentukan tersebut, tersangka M juga tidak pernah hadir. Saat itu penyidik langsung cek keberadaan tersangka di kantor Bupati Bengkalis, rumah dinas, rumah pribadi maupun lokasi yang diduga menjadi tempat persinggahannya tersangka M, tidak ditemukan dan diduga telah melarikan diri.
Mangkir dari dua kali panggilan penyidik, M, justru tiba-tiba mengajukan Praperadilan ke PN Pekanbaru terhadap penetapan status tersangka yang didaftarkan Rabu, 26 Februari 2020, Nomor Register Perkara 4/Pid.Pra/2020/PN Pbr.
Namun upaya praperadilan tersebut kandas dan pengadilan menolak seluruh isi gugatan praperadilannya. Dalam putusannya di PN Pekanbaru, Selasa, 24 Maret 2020 silam, Hakim tunggal Yudisilen mengatakan, Ditreskrimsus Polda Riau dalam menetapkan M, sebagai tersangka sudah sesuai prosedur dan perlu dibuktikan di persidangan.
Tanpa membuang-buang waktu, lanjut Andri, Polda Riau kemudian menetapkan M, dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), awal Maret 2020, usai mangkir dari dua kali panggilan.
Dasar penetepan DPO, kata Andri, terduga M, tidak kooperatif selama proses penyidikan. Plt Bupati Bengkalis ini langsung menghilang usai ditetapkan sebagai DPO oleh Polda Riau.
Dengan ditolaknya praperadilan tersangka M, hakim memerintahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau untuk melanjutkan proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada 2013 silam.
“Sebelum penahanan, kita lakukan pemeriksaan rapid test untuk memastikan yang bersangkutan tidak dalam status reaktif Covid-19,” kata Andri.
Lanjutnya lagi, Polda Riau tetap menerapkan protokol kesehatan terhadap seluruh tahanan yang baru masuk, maupun sedang menjalani masa penahanan. Tahanan baru wajib mengikuti rapid test sebelum masuk dan akan dilakukan swap selama dalam penahanan.
Penahanan terhadap tersangka M. Ini menjadi jawaban atas komitmen Polda Riau dalam memberantas Korupsi di Provinsi Riau khususnya.
“Pemberantasan korupsi itu harus dicabut seakar-akarnya, sehingga tidak muncul kembali dimasa yang akan datang,” ujar Kapolda Riau, beberapa waktu yang lalu dalam sebuah diskusi.
Polda Riau mendeteksi adanya pola unik korupsi di Riau berupa keterlibatan swasta, bukan penyelenggara negara atau ASN, sebagai pengendali korupsi. Perlu pendekatan khusus dalam menghadapi kejahatan yang menyedot darah rakyat itu, salah satunya dengan ketegasan.**
Laporan by: gp2
Editor by: Mmd