SERGAI -(GOPesisir.com)- Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) mengapresiasi Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah dalam kegiatan pencanangan pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani serta peresmian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kantor PN Sei Rampah Kelas II Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai. Rabu (6/3/2019).
Hadir dalam acara tersebut, Bupati Sergai Ir.H.Soekirman, Forkopimda, Ketua PN Sei Rampah Delta Tamtama,SH,MH, Ketua PA Sei Rampah Munir, SH, MH, Kepala Lapas Tebing Tinggi Theo Adrianus, A.Md.I.P, SH, MH, Kepala BNN Sergai Drs.M.Adlin Tambunan, Ketua LBH dan Perlindungan Hukum Persada Cabang Sei Rampah Saiful Ihsan SH, dan Wakil Ketua PN Sei Rampah Rio Barten,SH,MH beserta jajaran, tokoh masyarakat serta para undangan.
Dalam sambutan Bupati Sergai Ir.H.Soekirman mengucapkan selamat dan sukses atas Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani serta Peresmian Pelayanan Terpadu Satu Pintu PN Sei Rampah.
Bahwa pada pedoman Pembangunan Zona Integritas terkait pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada seluruh instansi pemerintahan diselenggarakan demi terciptanya pemerintahan yang baik dengan tiga faktor utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik, ungkapnya.
Kehadiran PN Sei Rampah ini lanjut Bupati, sangat luar biasa manfaatnya, namun belum lengkap rasanya jika kita belum memiliki Lembaga Pemasyarakatan (LP), sebab permasalahan terbesar adalah keterbatasan lahan guna membangunnya.
Untuk itu, diharapkan kita semua bersama-sama berusaha dan mohon dukungannya agar mendapatkan lahan yang telah habis Hak Guna Usaha (HGU) lahan untuk dapat dipergunakan membangun LP ataupun fasilitas umum lainnya guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga: Silaturrahmi Ke Masjid Silaturrahim, Kapolres Sergai Berikan Bantuan
Selain itu, pemerintah mengapresiasi peresmian Pelayanan Terpadu Satu Pintu PN Sei Rampah, sebagai sarana melayani masyarakat dan memberikan informasi seluas-luasnya kepada pencari keadilan serta memberikan kemudahan bagi pihak yang berperkara.
“Saya mendoakan dan mendukung tujuan utama mencapai visi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan Badan Peradilan yang Agung, seperti yang dilaksanakan PN Sei Rampah agar dapat senantiasa memberikan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur, dan terjangkau kepada masyarakat pencari keadilan khususnya di Kabupaten Sergai”, ucap Bupati Sergai.
Sebelumnya Ketua PN Sei Rampah Delta Tamtama, SH, MH berterimakasih atas kehadiran Bupati Sergai Ir.H.Soekirman beserta unsur Forkopimda dan seluruh undangan lainnya.
Delta Tamtama juga menjelaskan, pada awalnya Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah hanya sebagai zetting plan (tempat sidang) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas I-A Sumatera Utara, sekarang telah resmi beroperasi sebagai kantor sementara untuk PN Sei Rampah.
Dan Pengadilan Negeri Sei Rampah sendiri telah resmi ditetapkan sebagai salah satu dari 85 Pengadilan Negeri baru yang disahkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2016.
“Disini saya sampaikan terima kasih kepada Bupati Sergai yang telah membantu dan “mengawal” secara khusus bahkan berjuang luar biasa sampai ke Kepulauan Melonguane Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara sehingga PN Sei Rampah dapat terwujud”, ucapnya.
PN Sei Rampah lanjut Delta Tamtama, sejak beroperasi tetap berkomitmen penuh untuk mencanangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), sehingga diharapkan PN Sei Rampah dapat turut serta dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Pembangunan WBK dan WBBM ini merupakan bentuk nyata dari Dirjen Badan Peradilan Umum guna meningkatkan integritas, performa aparat Pengadilan serta pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dalam mewujudkan Badan Peradilan yang Agung sesuai visi Mahkamah Agung RI blue print Pembaruan Peradilan Indonesia 2010-2035.
Baca juga: Bupati Soekirman Terima Audensi DPD IWO Sergai, IWO Tawarkan Germas Dan Gemas
Pada hari ini kami juga meresmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Sei Rampah guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Sergai dalam rangka mewujudkan pelayanan cepat, mudah, transparan, terukur, dan terjangkau.
PTSP PN Sei Rampah ini mengedepankan pelayanan berbasis aplikasi dan teknologi informasi (TI) seperti website dan aplikasi Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) yang diproyeksikan oleh Mahkamah Agung RI sebagai Register Elektronik pengganti Register Manual yang didalamnya memuat informasi-informasi yang dibutuhkan masyarakat pencari keadilan, khususnya di Kabupaten Sergai, pungkas Ketua PN Sei Rampah.
Usai acara Bupati Sergai Ir.H.Soekirman meresmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Sei Rampah, dan penandatanganan Piagam Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani bersama unsur Muspida, PN Sei Rampah, PA Sei Rampah, Kepala Lapas Tebing Tinggi, Kepala BNN dan Ketua LBH dan Perlindungan Hukum Persada Cabang Sei Rampah.**Ardjunkiss