GoPesisir.com (ROHIL) – Bermula dari tuntutan masyarakat Kepenghuluan Bangko Bakti, terhadap PT. Chevron mau pun Sub Contraknya (Subcon), dimana agar masyarakat tempatan dapat menjadi tenaga kerja diperusahaan yang beroperasi diwilah sekitaran.
Hal tersebut malah menghasilkan tuntutan perbutan tidak menyenangkan terhadap Penghulu Bangko Bakti, Husni Tamrin Sap, oleh pihak PT. BHI yang diketahui awak Subcon dari PT. Chevron, ke Polres Rohil.
Disini, masyarakat menuntut agar pihak PT. Chevron dan kroni-kroninya melaksanakan tanggung jawab sosial juga lingkungan diwilayah operasionalnya. Jadi, jangan se-enaknya saja, tanpa memperhatikan poin-poin yang sudah menjadi ketentuan perundang-undangan serta perda-perda yang ada.
Saat dikonfirmasi Kuasa Hukum Penghulu Bangko Bakti, Nurdin Sipahutar SH, Senin (2/4/18) sore membenarkan adanya tuntutan dari PT. Baker Hughes Indonesia (PT.BHI) Kepada kliannya tersebut.
“Benar adanya, siang tadi saya bersama Penghulu menghadiri panggilan yang disampaikan jajaran polres Rohil kepada klaian kami,” jelasnya membenarkan.
Dilanjut Nurdin, Penghulu Bangko Bakti tidak pernah menyuruh masayarakatnya untuk melakukan penyetopan terhadap kendaraan operasional PT. Chevron mau pun Subcon-subcon PT. Chevron, khususnya lagi kepada PT. BHI.
Tindakan pemuda Bangko Bakti sebenarnya, agar Subcon-subcon dari PT. Chevron kembali melakukan koordinasi kepada masyarakat dikantor Kepenghuluan Bangko Bakti sesuai kesepakatan pihak PT. Chevron di Aula Desa Bangko Bakti dan Bangko Camp.
“Saya nyatakan tuntutan PT. BHI kepada Penghulu Bangko Bakti tidak Berlandaskan hukum yang pasti dan tidak sesuai fakta dilapangan,” tegasnya, membantah.
Bung Nurdin, sapaan pria yang hobi menggeluti dunia aktivis itu, juga sangat menyayangkan tindakan PT. BHI, karena memaksakan diri untuk membuat laporan ke Polres Rohil terhadap Penghulu Husni Tamrin Sap, padahal Penghulu Bangko Bakti tersebut sama sekali tidak pernah melakukan hal yang seperti dilaporkan pihak PT. BHI melalui humasnya.
“Saya menganggap laporan tersebut tanpa dasar hukum yang jelas, karena surat panggilan saudara Husni Tamrin dalam hal memintai keterangan tentang dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan, tanpa ada keterangan siapa yang terlapor, dan lokasi kejadian tindak pidana yang dimaksud. Artinya pihak PT. BHI memang tidak tahu siapa yang ingin dilaporkannya,” jelasnya, melanjutkan, Bahkan pasal yang dipakai juga tidaklah sesuai, karena sama sekali tidak ada melakukan paksaan mau pun kekerasan yang dilakukan saudara Husni Tamrin kepada siapa pun seperti yang dituduhkan pihak PT. BHI kepadanya.(gp12)