Bukti Keseriusan Polsek Bangko Berantas Narkoba

ROKANHILIR – Polsek Bangko, Resort Rokan Hilir (Rohil), kembali menangkap Empat (4) orang teduga penyalah guna narkoba berjenis Sabu, pres rilis dipimpin langsung oleh Kapolres Rohil.

Tampak, Kapolres Rohil AKBP. M. Mustofa, didampingi Kanit Polsek Bangko Iptu. Raja Napitupulu dan Kanit Binmas Iptu Arifin, langsung memperlihatkan seluruh Barang Bukti (BB) dan ke Empat tersangka, di Aula Mapolsek, Sabtu (18/1/20), pukul 15.00 WIB.

Serangkaian Penangkapan di lakukan di tempat yang berbeda atas laporan masyarakat, adapun nama terduga tersangka sebagai berikut.

Muhamad Firdaus dan Darmawan sama-sama warga Desa Tanjung Palas Dumai Timur. Kedua pemuda berstatus penganguran diciduk oleh tim opsnal polsek bangko di tempat yang sama.

Tidak habis di situ tim opsnal kembali melakukan penangkapan dengan dua tersangka di lokasi yang berbeda, Robby Fernando Alias Robi (27) yang beralamat jalan Tega Lega yang ditangkap di Jalan Perwira Bagan Besar Dumai Timur kecamatan Bukit Kapur.

Dan Muhammad Firdaus alias Amat, ditangkap di Jalan Lintas Riau Sumut Rohil.

Dalam penangkapan tersebut polsek bangko berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening besar yang berisikan butiran kristal di duga Narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik hitam.

Sepeda motor Kawasaki Ninja RR warna Hitam dengan plat nomor BM 4564 QA, Satu unit Handphone merek Nokia senter warna hitam, satu dompet yang berisikan uang kontan sebanyak Rp 570 ribu dan satu unit Handphone merek VIVO type 1901 warna merah kombinasi hitam.

Sementara di tempat terpisah tim Opsnal polsek Bangko kembali mengamankan dua pemuda di tempat yang berbeda yang bernama Suyono alias Yono 35 tahun warga Jalan Baik-baik, Bagan siapi-api yang di amankan diseputaran jalan tersebut.

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan satu bungkus plastik yang berisikan dua plastik kecil di duga narkotika jenis sabu, dengan berat 0,53 gram dan satu helai celana panjang warna abu-abu merk G.2000 man, satu buah kotak obat woods yang di dalamnya terdapat satu set alat hisap sabu yang terbuat dari botol Bodrex sirup, satu unit HP merk Samsung J2 Prime warna Gold dan dua buah pipet berbentuk sendok.

Dan Jhon Herman alias Mantung (33) warga jalan Pedamaran kelurahan Bagan Punak yang ikut di ringkus oleh tim Olopsnal di jalan pedamaran dengan alat bukti satu bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu.

Satu set alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol minuman, satu bungkus plastik bening yang di dalamnya terdapat empat paket di duga narkotika jenis sabu seberat 3,40 gram, Uang sebanyak Rp 250bribu dan satu unit Handphone merek Samsung lipat warna gold.

“Ini bentuk keseriusan kita dalam mengungkap kejahatan penyalah guna narkotika di Rohil ini,” ungkap kapolres Muhammad Mustofa.**

 

Laporan by: Humas/Net
Editor by: Neti