RIAU – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, Perwakilan Provinsi Riau, Jum’at (8/3/19), menerima laporan permintaan pemeriksaan atau audit dugaan penyimpangan dana APBN.
Kegiatan tersebut anggaran DAK-Penugasan terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan Instalasi Rawat INAP THT, Mata, dan Syaraf, dua (2) lantai di RSUD Selasih, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, tahun 2018.
Laporan permintaan audit resmi dari BPK RI, tersebut disampaikan Tiga (3) elemen pegiat anti korupsi dari LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Pemantau Prasarana Aparatur Negara Republik Indonesia (PEPARA-RI) tingkat DPP, dan Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI) wilayah Riau.
Demikian disampaikan Martinus selaku perwakilan dari tiga LSM tersebut kepada Wartawan usai laporan resminya diterima staf BPK RI Perwakilan Riau, Abdul, Jum’at (8/3).
Diterangkan Martin, sapaan akrabnya, Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK sebagai institusi pemeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara, wajib hukumnya memeriksa polemik atas terjadinya dugaan kecurangan.
Seperti yang terjadi saat ini, dugaan kecurangan pengelolaan anggaran dana alokasi khusus (DAK-Penugasan) terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan instalasi rawat INAP RSUD Selasih, Tahun 2018, menelan dana sebesar Rp10.367,767,489,-.
Dikatakannya, proyek pembangunan milik Dinas Kesehatan, Kabupaten Pelalawan itu dari awal proses tender pada ULP Pelalawan sudah bermasalah. Sehingga pada proses pelaksanaan pekerjaan pembangunannya dilapangan, juga terindikasi menyimpang yang menjurus pada potensi kerugian Negara yang tidak sedikit besar.
“Kami dari gabungan LSM, meminta BPK dan semua pihak termasuk media agar mengawal pengungkapan kasus dugaan penyimpangan bantuan pemerintah pusat ini melalui anggaran DAK-Penugasan tahun 2018 lalu,” ujarnya, menambahkan.
“Sebab anggaran yang diperuntukkan membangun gedung kesehatan di RSUD Pelalawan itu, anggaran pemerintah pusat melalui dana alokasi khusus (DAK) tahun 2018,” tutupnya.
Sementara, Ketua Umum LSM Pemantau Prasarana Aparatur Negara Republik Indonesia itu mengatakan, laporan permintaan pemeriksaan atau audit atas terjadinya peristiwa dugaan penyimpangan pelaksanaan kegiatan tersebut ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), merupakan wujud komitmen bersama gabungan ke-tiga LSM pegiat anti korupsi untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Sebelum laporan dugaan penyimpangan yang terjadi ini diteruskan ke pihak berwenang lain seperti KPK, Kejaksaan dan Kepolisian serta Kementerian, terlebih dahulu BPK selaku institusi pemeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.
Mereka juga minta agar BPK segera turun untuk memeriksa konstruksi bangunan termasuk nilai anggaran yang sudah terealisasi diatas 60 persen.
“Sebab hingga bulan Januari 2019 lalu, proses pembangunan proyek dilapangan terindikasi belum mencapai 50 persen,” pungkasnya.
Ditempat berbeda, Asep Suparman yang disebut-sebut pelaku pelaksana dari PT. Satria Lestari Multi, hingga berita ini terekspos belum terkonfirmasi. Karena menurut sebagian pekerja, Asep jarang ada ditempat, dan ia beralamat tinggal di Pekanbaru.
Demikian juga dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek, Budiaman, konfirmasi via WA awak media tak dibalas.**(tim)