ROKANHILIR – Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia berhasil mengamankan lima orang penyalahguna narkotika jenis sabu. Diduga 5 (lima) tersangka merupakan bandar narkotika lintas Provinsi.
Dari tangan lima tersangka, tim BNN Pusat berhasil mengamankan barang bukti yang di duga sabu sebanyak 30 bungkus, dan beratnya di duga mencapai 30 Kg.
Informasi yang dirangkum di Mapolres Rohil bahwa kelima tersangka ditangkap tim BNN Pusat pada Sabtu 4 Agustus 2018 di Jalan Lintas Riau – Sumut, Balam KM 20, Kabupaten Rohil.
Saat ditangkap oleh tim BNN, kelima tersangka sedang berada dalam mobil Kijang Kapsul dengan nomor polisi BG 1466 QL.
Diketahui ke lima tersangka berinisial JA, RK, JM, SW dan DP, sementara satu tersangka dibawa tim BNN untuk pengembangan.
Kapolres Rohil AKBP. Sigit Adiwuryanto Sik, SH, MH saat dikonfirmasi Rabu 8 Agustus 2018 melalui Kasat Narkoba AKP. Juliansi SH, membenarkan bahwa ada tim BNN Pusat mengamankan 5 (lima) tersangka penyahgunaka narkotika jenis sabu.
“Dan 4 (empat) tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Rohil untuk penyelidikan lebih lanjut. Sementara satu tersangka dibawa Tim BNN untuk pengembangan kasus,” Jelas Juliandi, melanjutkan kronologis.
“Tepat pada Sabtu (4/8/18) sekitar pukul 01.35 WIB, Polres Rohil kedatangan tim dari BNN Pusat, dengan menggunakan 5 (lima) unit mobil dengan nama nomor polis BM 1655 QA, BM 1992 JW, VM 1334 TR, BG 1466 QL dan BM 1334 TR,” urainya.
Saat ditanya terhadap tim BNN pusat oleh anggota Polres yang piket. Tim BNN yang dipimpin oleh AKP Hakim, memintak tempat untuk melakukan pemeriksaan terhadap lima orang pelaku penyalahguna narkotika. Personil Polres Rohil yang piket mengarahkan ke ruang Sat Narkoba.
Saat ini keempat tersangka dan 30 bungkus barang bukti masih berada di Mapolres Rohil. Dari pengakuan tersangka JA, bahwa barang haram tersebut berasal dari Panipahan dan akan dibawa ke Palembang.(rls)