RIAU – Biro Humas Mahkamah Agung (MA) RI, langsung menanggapi soal pemberitaan Syafrudin (69) sosok pria paruh baya yang bakal dijerat 4 Tahun kurungan, denda Rp.3 Miliar, dan kini tengah viral di Provinsi Riau.
Dikonfirmasi via selulernya, Biro Humas MA RI, Dr. Abdullah, Kamis (23/1) dengan tenang dan menjelaskan bahwa, Jika Putusan di Pengadilan Tingkat Pertama sepanjang masih dilakukan upaya hukum Banding maupun Kasasi, maka putusan tersebut belum bisa di laksanakan.
“Jangan berfikir putusan tersebut sudah berakhir. Sepanjang masih ada yang mengajukan upaya hukum maka Perkara tersebut akan diputus kembali oleh Pengadilan Tingkat Banding atau selanjutnya,” ujar Abdullah.
Sedangkan Putusan Pengadilan Tingkat Banding, lanjutnya, bisa saja sama (diperkuat), bisa saja di bawahnya, bisa saja ditambah hukumannya, dan bisa saja dibebaskan atau onslag,” tutupnya.
Sementara hasil persidangan, menurut Dr. M Nurul Huda, SH, MH, tuntutan Jaksa dengan 4 tahun kurungan denda Rp.3 M, terhadap Syafrudin (69), dinilai mencekik sisa hidup gaek itu, karena sangat memberatkan dan melukai rasa keadilan dimasyarakat.
Padahal, lanjut Huda, Syafrudin didakwa membakar lahan seluas 20×20 Meter untuk bercocok tanam demi menafkahi keluarga yang terdiri dari Istri dan Lima orang anak.
“Mau kemana arah Hukum kita,” itulah pernyataan yang sangat menggelitik dimata seorang Nurul Huda, Dosen Pascasarjana UIR (Universitas Isalam Riau) itu.**