Bertabur Mega Advokat, LBH Mahatva Dampingi Azman Mencari Keadilan

ROKANHILIR – Bakal mendapat pendampingan ekstra, Azman alias Aman, warga Pasir Limau Kapas (Palika), yang di tetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polsek Panipahan, telah mendapatkan Penasihat Hukum (PH) secara cuma-cuma dari LBH Mahatva.

Sebelumnya, Azman di tersangkakan atas dugaan melakukan pembakaran lahan atau karena kelalaiannya hingga lahan miliknya terbakar. Azman di tangkap pada tanggal 16 September 2019, dan saat ini masih di tahan di Polres Rokan Hilir.

Kalna Surya Sir, S.H, melalui Zabri Hasibuan, S.H, selaku tim advokasi LBH Mahatva, menyampaikan bahwasanya Azman akan di dampingi secara gratis, karena Azman telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan hukum dari LBH Mahatva, yang di tetapkan oleh Menkum Ham.

Berdasarkan informasi dari keluarga, Azman memiliki lahan seluas 10 x 200 Meter, hasil pemberian mertuanya. Yang mana sebagian kecil dari lahan itu telah terbakar dan Azman tidak mengetahui siapa yang melakukan. Dan naas baginya, akhirnya Azman ditetapkan sebagai Tersangka.

“Padahal lahan yang terbakar bukan hanya lahan Azman. Masih ada lahan yang bersempadan juga terbakar. Namun baru Azman saja yang di proses secara hukum,” ungkap Zabri, meniru.

Selain itu, Zabri menambahkan, oleh karenanya sesuai dengan kapasitas dan kewenangan, LBH Mahatva akan memperjuangkan kepentingan hukum Azman selama dalam pemeriksaan di tingkat penyidikan di Polres Rokan Hilir dan selama dalam persidangan Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

Zabri melanjutkan, sesuai pesan Ketua LBH Mahatva, Kalna Surya Sir, ia berpesan kepada seluruh Penegak Hukum di Kabupaten Rokan Hilir agar kiranya dalam menegakkan hukum selalu mengutamakan asas keadilan hukum, asas kemanfaatan hukum dan asas kepastian hukum, jangan dibolak balik,” urainya, melanjutkan.

“Insya Allah, Azman akan di dampingi Pengacara Senior, Pengacara Junior, dan tim Advokasi lainnya di LBH Mahatva,” tandas Zabri.

 

Laporan by: gp2/red
Editor by: Mmd