MERANTI – Dalam rangka mendukung upaya pemerintah dalam penegakan hukum protokol kesehatan, guna mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19, Kodim 0303/Bengkalis, Koramil 02/TT bersama tim gabungan melaksanakan giat operasi yustisi pemberikan himbauan dan pendisiplinan masyarakat Produktif Aman Covid-19.
Melalui Serma Sumardi, Danramil 02/TT, Mayor Arm Bismi Tambunan mengatakan, kegiatan yang dipusatkan dipersimpangan jalan Tebing Tinggi dan jalan jalan Merdeka Kelurahan Selatpanjang Kota Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut sesuai anjuran pemerintah melalui Pergub Riau Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan.
“Salah satu langkah preventif dalam menanggulangi Covid-19 adalah dengan melibatkan masyarakat sebagai pelaku dalam memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19, untuk itu penerapan pendisiplinan kepada masyarakat tentang pentingnya menjalankan pola hidup sesuai Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) perlu terus ditingkatkan,” ujarnya yang disampaikan melalui Serma Sumardi, Minggu (25/7/2021).
Dilanjutkannya, agar penerapan tersebut berjalan dengan baik, dan dapat diterapkan oleh masyarakat, para pelanggar aturan yang terjaring dalam operasi ini akan diberikan himbauan/sosialisasi, Penling dan pemberian tindakan disiplin kepada masyarakat yang tidak memakai masker, atau memakainya tidak dengan benar.
“Dalam giat yang dilaksanakan oleh 2 orang anggota Koramil 02/TT, yakni Serda Joni R dan Koptu Eka Rafiz bersama 7 orang anggota Satpol-PP Kepulauan Meranti itu terjaring sebanyak 10 orang pelanggar perorangan, yang tidak memakai masker dengan benar, yang mena mereka diberikan teguran tertulis agar hal tersebut tidak diulanginya lagi”, pungkasnya. ** (Red).