Bersama Tim Gabungan, Koramil 02/TT Melaksanakan Ops Yustisi Gabungan

MERANTI – Dalam rangka menegakkan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Kodim 0303/Bengkalis, Koramil 02/TT bersama tim gabungan melaksanakan giat operasi Yustisi gabungan guna memberikan himbauan dan pendisiplinan masyarakat Produktif Aman Covid-19.

Melalui Serma Sumardi, Danramil 02/TT, Mayor Arm Bismi Tambunan mengatakan, kegiatan yang dipusatkan dipersimpangan jalan Kartini dan Imam Bonjol Kelurahan Selatpanjang Kota Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut sesuai anjuran pemerintah melalui Pergub Riau Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan.

“Salah satu langkah preventif dalam menanggulangi Covid-19 adalah dengan melibatkan masyarakat sebagai pelaku dalam memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19, untuk itu penerapan pendisiplinan kepada masyarakat tentang pentingnya menjalankan pola hidup sesuai Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) perlu terus ditingkatkan,” ujarnya yang disampaikan melalui Serma Sumardi, Kamis (15/7/2021).

Dilanjutkannya, agar penerapan tersebut berjalan dengan baik, dan dapat diterapkan oleh masyarakat, para pelanggar aturan yang terjaring dalam operasi ini akan diberikan himbauan/sosialisasi, Penling dan pemberian tindakan disiplin kepada masyarakat yang tidak memakai masker, atau memakainya tidak dengan benar.

“Dalam giat yang dilaksanakan oleh 2 orang anggota Koramil 02/TT, yakni Serka E. Sembiring dan Serda Irvan Sulaiman bersama 5 orang personil Polri dan 8 orang anggota Satpol-PP Kepulauan Meranti itu terjaring sebanyak 7 orang pelanggar perorangan, yang mana 4 orang dari mereka diminta mengucapkan Pancasila, dan 3 orang dikenakan sanksi melakukan push up, selain itu teguran tertulis juga diberikan kepada 9 orang lainnya”, ** (Red).