MERANTI – Antisipasi terjadinya peningkatan dalam kasus penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), 2 orang anggota Kodim 0303/Bengkalis, Koramil 02/TT bersama 9 orang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) melaksanakan giat operasi Yudistisi gabungan guna memberikan himbauan dan pendisiplinan masyarakat Produktif Aman Covid-19.
Dari lokasi pelaksanaan, yaitu di simpang M3 Jalan Imam Bonjol Kelurahan Selatpanjang Barat Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti, Serda M. Amri yang didampingi Serda Nauval mengatakan, giat ini sejalan dengan instruksi gubernur melalui Pergub Riau Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Salah satu langkah preventif dalam menanggulangi Covid-19 adalah dengan melibatkan masyarakat sebagai pelaku dalam memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19, untuk itu penerapan pendisiplinan kepada masyarakat tentang pentingnya menjalankan pola hidup sesuai Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) perlu dilakukan,” ujarnya yang disampaikan melalui Serma Sumardi, Senin (17/5/2021).
Dilanjutkannya, agar penerapan tersebut dapat berjalan dengan baik, masyarakat pelanggar aturan yang terjaring dalam operasi ini akan diberikan efek jera berupa sanksi serta tindakan.
“Dalam giat hari ini terjaring sebanyak 13 pelanggar perorangan, yang mana 1 orang dari mereka dikenakan sanksi membacakan surat Al-fatihah, 3 orang membaca surah Al-Ikhlas, 2 orang menyebutkan Pancasila, 2 orang menyanyikan lagu Indonesia raya, 6 dan orang lainnya melakukan push up,” ** (Red)