MERANTI – Berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, Kodim 0303/Bengkalis, Koramil 02/TT bersama aparat gabungan melaksanakan kegiatan pengamanan PPKM Berbasis Mikro di Pelabuhan Tanjung Harapan Kelurahan Selatpanjang Kota Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti, Rabu (28/4/2021).
Melalui Serma Sumardi, Danramil 02/TT mengatakan, pelaksanaan kegiatan oleh 3 orang anggota Koramil 02/TT, yakni Serma Syafi’i, Serda D. Sihotang, Serda M. Syahrul Nizam bersama 10 orang personil Polri, 12 orang anggota Satpol-PP, 4 orang petugas Dishub, 4 orang petugas Dinkes, 4 orang pegawai Syahbandar serta 2 orang dari Pelindo itu lebih menekankan pada pemberian himbauan dan pemeriksaan kesehatan masyarakat dalam rangka mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Para pengguna maupun penyedia jasa dipelabuhan, dihimbau untuk selalu menggunakan masker, menjaga jarak sosial minimal 1 hingga 2 meter, dan selalu mencuci tangan ditempat yang telah disediakan”. Kata Mayor Arm. Bismi Tambunan SE.
Selain itu, dalam giat tersebut juga dilakukan sosialisasi kepada masyarakat yang kedapatan dengan sengaja tidak mematuhi aturan hukum protokol kesehatan, terutama tidak menggunakan masker dan melakukan kerumunan.
“Sosialisasi dan himbauan khusus diberikan kepada 10 orang yang tidak menggunakan masker, 120 orang tidak menjaga jarak, serta melakukan 7 kali pembubaran,” tambahnya. **(Red)