RIMBAMELINTANG – Sidang kedua pembacaan jawaban tergugat dari PT Gunung Mas Raya (GMR) tentang tuntutan penggugat terkait tunjangan atau pesangon karyawan PT GMR yang telah diPHK, yang digelar pada Kamis (1/9/16) kemarin di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jalan Teratai nomor 85 Sukajadi, Provinsi Riau.
Bahwa pihak PT GMR bersikeras (Ngotot,red) hanya memberikan uang pisah sebesar Rp 5 juta sebagai pesangon PHK.
Sebagaimana lembaran jawaban tergugat, bahwa penggugat hanya mendapatkan uang pesangon yang ketentuannya diatur di dalam PKB BKS-PPS Pasal XXI angka dua huruf H dengan perhitungan sebesar 2,5 x upah pekerja.
Artinya, karyawan yang di PHK yakni saudara Thalip (56) hanya menerima Rp 5,3 juta sebagai uang pisah. Kendati dalil penggugat dalam hal ini diserahkan kepada kuasa hukum pak Thalip yaitu, Dien Zhurindah SH dan Rafni Narti SH serta rekan, bahwasanya sebagaimana anjuran Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, agar PT GMR dalam mengakhiri hubungan kerja membayar hak-hak karyawannya.
Yaitu membayar pesangon 9 x 2 x Rp 2,250 juta = Rp 40,5 juta. Kemudian uang penghargaan masa kerja, 7 x 1 x Rp 2,250 juta = Rp 15,750 juta. Ditambah uang penggantian perumahan serta pengibatan dan perawatan 15% x Rp 56,250 juta = Rp 1,080 juta. Sehingga anjuran Disnaker Provinsi Riau perusahaan harus membayar sebesar Rp 65,767 juta.
Sementara itu ada tuntutan penggajian selama tidak kerja 10 bulan semenjak keluar surat pemecatan, bonus tahunan dan THR satu bulan gaji. Sebagaimana dalilnya, penggugat telah bekerja sesuai Undang-undang ketenagakerjaan serta mengikuti aturan perusahaan di mana ia bekerja lebih kurang selama 20 tahun.
Dikatakan pendamping penggugat, Inmaryanto SPdI MPdI kepada awak media GOPesisir.com dikediamannya baru-baru ini dan menyebutkan, sebelum sidang ia melihat HRD PT GMR Endri Djajang Juliantono, ketika ia melaksanakan Solat Zuhur selesai pihak perusahaan mendekati pengacara pak Thalib, bahkan mereka saling tukar nomor telepon.
Selesai sidang, sambungnya, di depan kami HRD tersebut mengajak ketemuan dengan kuasa hukum pak Thalip. Kami tidak tau apa maksud HRD PT GMR mendekati pengacara kami dan meminta nomor Hp.
“Begitulah sikap mereka. Kita harap kuasa hukum bisa profesional dalam menangani kasus ini sampai tuntas dalam persoalan ini,” harapnya.***
Laporan: i2n
Posting by: ram