Beri Contoh Buruk, Yudi Minta PERADI Pusat Pecat Oknum Advokat Itu

PEKANBARU – Pasca putusan Dewan Kehormatan Etik Advokat (DKEA) dari Persatuan Advokat Indonesia (PERADI) Pekanbaru, yang menghukum oknum Advokat (Muslim Amir) karena terbukti bersalah melanggar Kode Etik Advokat (KEA).

Pengadu, Yudi Krismen meminta Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) untuk memencat Muslim Amir dari struktur kepengurusan DPC PERADI Pekanbaru.

Hal itu disampaikan pada saat dihubungi awak media via selulernya, Sabtu (25/1) dan Yudi Krishmen berharap DPN PERADI Pusat mengambil sikap tegas dalam kasus itu. Karena bisa berdampak buruk bagi masyarakat pencari keadilan.

Adapun sikap tegas, lanjut Yudi, sapaan akrabnya, DPN PERADI harus segera mengeluarkan oknum advokat yang bermasalah dari kepengurusan lembaga terhormat (PERADI,red).

Karena, menurut Yudi, PERADI salah satu kebanggaan para pengguncang peradilan di Indonesia bahkan Dunia.

Dalam putusan majelis kode etik advokat, lanjutnya lagi, oknum advokat yang juga pengurus DPC PERADI Pekanbaru terbukti bersalah dan tidak memberikan contoh yang baik dalam menjalankan tugas mulia sebagai advokat

Berdasarkan amar putusan majelis kode etik advokat mengatakan bahwa tindakan Muslim Amir terbukti melanggar ketentuan pasal 3 huruf D, F dan G, pasal 4 ayat (1), pasal 5 huruf (a), pasal 7 huruf (f) dan pasal 20 ayat (1) uu advokat no 18 tahun 1003.

Menimbang bahwa untuk memberikan jenis yang akan diterapkan kepada teradu, Majelis kehormatan sepakat dan tidak ada perbedaan pendapat, oleh karena itu berdasarkan pasal 15 angka (3) kode etik advokat Indonesia.

“Pemberian sanksi itu dilakukan dengan suara terbanyak,” kata Yudi, mengutip putusan majelis kodek etik advokat pada Rabu (22/1/20).

Lebih jauh Yudi menjaskan, dalam kutipan putusan majelis kode etik advokat mengatakan hal yang memberatkan teradu “Muslim Amir, SH., SE., MM” dalam pertimbangannya adalah :

Teradu Muslim Amir selama persidangan kode etik memberikan keterangan berbelit-belit.

Teradu Muslim Amir selama dalam persidangan kode etik bersikap dan bertingkah laku kurang sopan
Teradu sebagai pengurus DPC PERADI Pekanbaru tidak memberikan contoh yang baik.

Sementara hal yang meringankan yaitu,
Teradu belum pernah dihukum
Teradu baru 5 tahun diangkat jadi advokat, masih bisa dibina dan memperbaiki diri ke depannya.

Kemudian, teradu Muslim Amir juga dihukum untuk membayar biaya perkara ditingkat dewan kehormatan daerah PERADI Pekanbaru sebesar Rp.5.000.000.-

Denda tersebut harus diluansi dalam jangka waktu 30 hari sejak putusan dalam perkara ini disampaikan.

Seharusnya, sambung Yudi, DPN, DPD, atau DPC PERADI menonaktifkan Muslim Amir dari kepengurusan setelah putusan tersebut.

“Namun, alasan tidak dinonaktifkan karena teradu Muslim Amir Banding,” Kata Yudi

Menurut informasi bahwa Muslim Amir tidak terima dengan putusan majelis kode etik tersebut dan pihaknya mengajukan banding.

Mendapat info itu, Dr. Yudi Krismen, menambahkan, seharusnya teradu Muslim Amir dikeluarkan dari kepengurusan DPC PERADI Pekanbaru.

“Saya berharap PERADI segera mengeluarkan Muslim Amir, dari kepengurusan DPC PERADI Pekanbaru pasca putusan tersebut turun. Karena tidak menjadi contoh yang baik bagi pengurus lainnya,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Muslim Amir selaku teradu belum terkonfirmasi.**(Tim)