BATAM – Tepat Kamis (22/11/18) Pukul 08.00 WIB, Petugas BC KPU BC Tipe B Batam melakukan penegahan atau pengamanan Amphetamine sebanyak 205 Gram (Gr) di Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.
Penegahan atas 205 Gr Amphetamine tersebut dilakukan dari seorang berinisial ‘VC’, Laki-laki, WNI asal Batu Kambing, Sumatera Barat (Sumbar), yang didapati membawa barang bukti (BB) di celana dalam yang dikenakannya.
Baca Juga : Ditahan Polisi Malaysia, 19 Nelayan Rohil Ditangkap Diperairan Laut Indonesia
Kronologis kejadian, tepat sekitar Pukul 07.45 WIB, Petugas Avsec Bandara Hang Nadim, Batam, melakukan pemeriksaan terhadap badan penumpang. Saat melakukan pemeriksaan salah satu orang, dicurigai dibagian selangkangan terdapat barang yang mencurigakan.
Atas kecurigaan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan membuka celana orang tersebut di ruang pemeriksaan. Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan bersama petugas Bea dan Cukai Bandara Hang Nadim Batam, dan dipastikan bahwa pada celana dalam yang dipakai tersangka, terdapat 2 bungkus plastik yang diduga Methamphetamine.
“Kepada tersangka juga dilakukan tes urine, namun hasil tes urine menunjukkan bahwa yang bersangkutan negatif menggunakan shabu,” ujar Sumarna.
Baca Juga : Ketangkap Basah, Wajah Pencuri Motor Ini Bonyok Dihajar Massa dan Nyaris Dibakar Hidup-hidup
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut. Setelah dilakukan pengujian kedapatan barang tersebut adalah Methamphetamine dengan berat brutto 205 Gram.
Selanjutnya, sambung Sumarna, pada hari yang sama Tersangka dan Barang Bukti diserahkan dan dilimpahkan ke Kepolisian Resort Barelang. Dan diketahui, yang bersangkutan adalah calon penumpang Lion Air, jurusan Batam-Semarang-Banjarmasin (JT272 dan JT542).**(gp7)