(Bag: II) Jawaban Bupati dan Cuitan Mamang Sentot, Soal SK Bupati Bukan Solusi, Rentenir Menggurita Pegawai Pasrah

“Nanti saya kumpulkan lagi bendaharanya, tks info nya,” jawab akun FB Afrizal Sintong Epi Sintong, yang merupakan akun pribadi Bupati Rohil, baru-baru ini dilaman postingan FB laman resmi Go Pesisir.

Sementara itu, pemilik akun Mamang Sentot, turut memberi masukan dan saran yang cukup membangun. Dalam cuitan dilaman FB Go Pesisir, Mamang Sentot memaparkan ketahuannya soal pinjam meminjam duit yang sudah menggirita di Rohil ini atas ketidak berdayaan Dinas Koperasi Rohil itu.

“Golombung (Bohong), kalau bunga yang di tetapkan koperasi terkait Dinas Koperasi tak tahu. Kenapa, di keluarkan izin kalau tak ada keterbukaan. Membual ajo Kojo nyo (Kebanyakan bercerita aja kerjanya),” cuitan akun FB Mamang Sentot.

“Buat efek jera kepada bendahara dinas yang berkiblat ke koperasi lintah darat itu, karena mereka melawan kebijakan bapak. Tentu ada apa apanya. Sembilan puluh persen gaji PNS maupun honor ada di situ,” tambah Mamang Sentot.

“Coba aktifkan kembali koperasi pegawai negri bekerja sama dengan Bank Rohil, untuk kepentingan PNS dan honor. Atau keluarkan hak mereka setiap bulan, bukan per-Tiga bulan. Agar jangan ada isu tentang melegalitaskan lintah darat oleh pemda. ini hanya suara dari masyarakat yg melihat itu pun kalau di dengar. takbir…….” tandas cuitan akun FB Mamang Sentot.

Berita sebelumnya Bagian I:

“SK Bupati Rohil Afrizal Sintong Nomor 900/BPKAD/2021/313, hanya berjalan cuma 1 Bulan saja (Juli 2021) dilaksanakan para bendahara dan tidak memotong gaji atau tunjangan kami. Namun gaji atau tunjangan kami pada bulan Agustus 2021 pihak bendahara kembali melakukan pemotongan dan menyerahkan kepihak koperasi pinjam meminjam itu” keluh para pegawai di Pemkab Rohil”

ROKANHILIR – Dinas Koperasi dan BPKAD Rokan Hilir (Rohil) mengakui adanya Surat Keputusan Bupati Rohil Afrizal Sintong dan sosok Koperasi Pinjaman duit (Brother) yang ‘Khusus’ hanya untuk pinjam meminjam duit untuk para pegawai Pemkab Rohil.

Namun disayangkan, Koperasi ber-Akta Menkumham yang tertera pada papan plank itu diduga tidak ada pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kita (Koperasi Brother) hanya khusus pinjam meminjamkan untuk pegawai se-Pemkab Rohil saja. Tidak untuk masyarakat umum,” kata Ahua, dikonfirmasi awak media baru-baru ini diruang kerjanya, Jalan Utama, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil.

Tim liputan media Gopesisir.com tidak banyak mendapatkan informasi lebih dalam soal kegiatan Koperasi Brother, lantaran Ahua tidak banyak memberi tanggapan terkait beberapa pertanyaan yang diajukan. Dan Ahua mangaku saat ini dia bukan pengurus inti lagi di Koperasi Brother.

“Saya sudah bukan pengurus inti di Brother lagi, saya mau buka usaha sendiri tapi bukan berbentuk Koperasi lagi melainkan Penggadaian,” ujar Ahua.

“Dan soal suku bunga pinjam meminjam dikoperasinya (Brother,red), gak usah kita bahas lagi. Yang jelas suku bunga kita rendah dan sudah sesuai ketetapan koordinasi bersama Dinas Koperasi Rohil,” tambahnya.

Untuk diketahui, SK Bupati Nomor 900/BPKAD/2021/313 yang keluar Bupati Afrizal Sintong, pada 30 Juni 2021 tentang Tugas dan Wewenang Bendahara Pengeluaran apakah masih berlaku, Skretaris BPKAD Rohil dengan tegas mengatakan SK tersebut masih berlaku dan belum ada SK pembatalan dari Bupati.

“SK Bupati itu masih berlaku. Dan seluruh jajaran se-Pemkab Rohil sudah menerima edaran SK itu. Soal efektip atau tidaknya SK itu, itu tugas para bendahara untuk menjalankannya dilapangan,” kata Darwan.

“Dan soal isu SK itu tidak efektip dilapangan, yang jelas belum ada pembatalan dari Bupati Rohil,” lanjutnya, tanpa banyak komentar.

SK Nomor 900/BPKAD/2021/313 tentang Tugas dan Wewenang Bendahara Pengeluaran berujuk pada “Permendagri RI Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah mengenai tugas dan wewenang bendahara pengeluaran”.

– Antara lain melakukan rekonsiliasi dengan pihak BANK yang ditetapkan kepala daerah memeriksa kas secara periodik menerima dokumen bukti transaksi secara otentik atau dokumen fisik dari BANK menerima dan menyetorkan atas pengembalian belanja atas koreksi atau hasil pemeriksaan internal dan eksternal.

Sementara, pihak Dinas Koperasi Rohil mengetahui adanya Koperasi Brother. Namun pihak Dinas Koperasi tidak mengetahui soal suku bunga berapa persen dikenakan kepada para nasabahnya yang nota banenya kalangan pegawai.

“Kami tidak pernah tau berapa persen suku bunga dikenakan kepada nasabahnya. Kami juga tidak pernah dilibatkan atau terlibat dalam rapat apapun soal Koperasi Brother itu,” ujar Kabid di Dinas Koperasi, diruang kerjanya, baru-baru ini.

Sementara itu, keluhan dan jeritan para nasabah Koperasi Brother yang merupakan pegawai dijajaran Pemkab Rohil memang tidak mencuap kepermukaan. Mereka sempat bersyukur atas keluarnya SK Bupati walau efektifnya hanya Sebulan karena pihak Bendahara tidak memotong gaji atau tunjangan mereka untuk diserahkan langsung ke Koperasi Brother.

“SK Bupati efektifnya hanya sebulan saja, kalau gak salah hanya bulan Juli 2021. Lewat bulan itu, sampai saat ini para Bendahara kembali memotong gaji atau tunjangan kami untuk diserahkan ke Brother karena alasan ada lilitan hutang,” ujar beberapa pegawai yang berhasil dikonfirmasi awak media ini.

Sementara itu, Siti salah satu pegawai di BPKAD Rohil membantah keras soal isu miring yang menerpa dirinya. Bahkan, dia mengaku tidak terlibat soal para Bendahara kedinasan jika melakukan pemotongan gaji dan tunjangan para pegawai yang disetorkan ke Koperasi Brother.

“Itu isu tidak benar, saya tidak tau menau soal pemotongan gaji dan tunjangan para pegawai yang dilakukan Bendahara selepas SK Bupati terbit,” katanya.**

Laporan by: tim/red
Editor by: Mmd

(Bag: III): Mengguritanya Koperasi Non OJK, SK Bupati Rohil Ternyata Bukan Solusi

– Nantikan edisi lanjutannya ya pemirsa🙏