ROKANHILIR – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mahatva, kembali menunjukkan keahliannya dalam membela kepentingan hukum masyarakat kurang mampu di Kabupaten Rokan Hilir, khususnya membela di dalam persidangan.
Setelah sebelumnya tanggal 04 Desember silam, LBH Mahatva mengeluarkan Juniar Nainggolan (JN) warga Kecamatan Bangko Pusako dari Rumah Tahanan Bagansiapiapi karena menang di tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Kali ini para advokat hasil didikan BCA (Bang Cutra Andika SH), berhasil memperjuangkan kepentingan hukum masyarakat Rokan Hilir di 4 Kecamatan Se Kabupaten Rokan Hilir.
Yang mana 4 orang itu diantaranya: Muhammad Rawi Nasution warga Kecamatan Bagan Sinembah sebelumnya dituntut 8 tahun penjara, di tingkat kasasi dihukum menjadi 4 tahun.
Tarmin warga Kecamatan Bagan Sinembah sebelumnya dituntut 8 tahun penjara, di tingkat Kasasi dihukum menjadi 2 tahun. Riowaldi warga Kecamatan Balai Jaya sebelumnya dituntut 8 tahun penjara, di tingkat Kasasi dihukum menjadi 5 tahun.
Dan Muhammad Amin warga Kecamatan Pujud sebelumnya dituntut selama 8 tahun penjara, di tingkat Kasasi di Mahkamah Agung dibatalkan hingga menjadi 1 tahun dan 6 bulan.
Kalna Surya Sir, SH, Ketua LBH Mahatva melalui Coky Roganda Manurung, SH, mengapresiasi 5 Putusan Mahkamah Agung tersebut. Menurut Coky “Hukum terkadang tidur, tetapi hukum tidak pernah mati” adalah adagium hukum yang sangat tepat untuk perkara ini terkhusus Putusan MA dalam perkara Juniar Nainggolan, Tarmin, dan Muhammad Amin.
Mahkamah Agung membuktikan bahwa Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang (Pasal 4 Ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman). Putusan MA ini juga bentuk sikap profesionalisme Hakim Agung dalam melaksanakan kewajiban untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat (Pasal 5 Ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman).
Namun pesan terpentingya adalah: dalam konteks Terdakwa yang terbukti bersalah, maka penjatuhan pidana penjara oleh Mahkamah Agung tidak terikat dengan istilah hukuman 2/3 (dua per tiga) dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
“LBH Mahatva sangat mengapresiasi ini, menurut kami ini merupakan inovasi Mahkamah Agung,” tegas Coky.
Bahkan inovasi lainnya yang dilakukan oleh Mahkamah Agung yaitu tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
“Penerapannya sangat menguntungkan LBH Mahatva dalam menangani perkara,” jelas Coky Roganda Manurung SH yang juga Ketua LPKNI (Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia) Kabupaten Rokan Hilir.
Advokat lainnya yaitu Deswan Siregar SH mantan Ketua LBH Mahatva mengapresiasi Putusan MA tersebut. Namun khusus perkara M Rawi Nasution dan Riowaldi kami akan menempuh upaya hukum luar biasa yaitu PK atas hukuman 4 tahun dan 5 tahun penjara tersebut.
“Berbicara keadilan, maka ini menjadi tanggung jawab kami selaku Pengacara Publik di LBH Mahatva,” katanya.
Pada prinsipnya, sambung Deswan, LBH Mahatva menghormati Putusan MA ini, namun Negara juga harus menghormati sikap atau keputusan LBH Mahatva dalam membela kepentingan hukum masyarakat.
“Tidak tertutup kemungkinan suatu saat LBH Mahatva akan berlawanan dengan Negara secara profesional dan proporsional,” tutup Deswan Siregar SH Advokat yang berasal dari Bagan Batu.**
Laporan by: Red-tim
Editor by: Mmd








