RIAU ~ DPW PWOINusantara Apresiasi akan kinerja jajaran Polresta, melalui Polsek kota Pekanbaru dalam menangani kasus dugaan Premanisme dan Pengusiran terhadap Wartawan (Journalis) yang sedang melaksanakan fungsinya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan diperkuat dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang sudah beberapa kali di Amandemen.
Hal tersebut disampaikan Rizal Tanjung Ketua, melalui Anhar Rosal Ketua OKK DPW PWOINusantara (Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara) Provinsi Riau, Sabtu (6/6/2020).
“Kinerja Jajaran Polresta Pekanbaru, melalui Polsek kota patut diapresiasi para Journalis di seluruh Riau, khususnya DPW PWOINusantara Provinsi Riau yang serius menangani dugaan Premanisme dan Pengusiran terhadap Wartawan dengan lokus kejadian DPRD kota Pekanbaru dalam melaksanakan Fungsinya sebagai Journalis”. ungkap Anhar Rosal.
Menurutnya lagi, Keseriusan pihak kepolisan khususnya Polresta Pekanbaru melalui Polsek kota, terlihat pada surat SP2HPL dari Polsek Pekanbaru kota dengan nomor: B/54/VI/2020/Reskrim tentang perkembangan hasil penelitian laporan yang telah memanggil 4 orang Saksi yang mengetahui dan atau menyaksikan akan peristiwa dugaan premanisme dan pengusiran wartawan yang telah dilaporkan oleh Fadila Saputra Pemimpin Umum media siber www.puterariau.com dengan nomor STPL : B/STPL/43/V/2020/RIAU/RESTA PEKANBARU/SEKTOR PBR KOTA pada Mei 2020 kemarin.
Dia berharap, peristiwa yang telah terjadi dan/atau menimpa Pemimpin Umum media siber www.puterariau.com pada bulan lalu, hendaknya menjadi semangat bagi kalangan Pers dalam menjalankan fungsinya sebagai Journalis, dan memiliki keberanian jika ada oknum yang mencoba menghambat kinerjanya dalam menjalan fungsi sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Ingat, Pers menjalankan pungsinya dengan dilindungi Undang-Undang RI nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan diperkuat dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, yang sudah di Amandemen beberapa kali. Jadi tidak perlu takut, sepanjang apa yang dilakukan dalam menjalankan fungsi yang tidak bertentangan dengan kedua Undang-Undang tersebut diatas”. Sebut Ketua OKK DPW PWOINusantara Provinsi Riau lagi.
Terakhir, Anhar Rosal, selaku ketua OKK DPW PWOINusantara Provinsi Riau Dengan tegas meminta Ketua DPRD kota Pekanbaru segera mencabut SK THL (Tenaga Harian Lepas) yang telah diterbitkan dan atau diberikan kepada oknum yang diduga bersikap premanisme dan yang diduga telah melakukan pengusiran terhadap wartawan, yang juga diduga merupakan Resedevis Narkoba.
“Dimana Gedung DPRD kota Pekanbaru adalah rumah rakyat, bukan rumah bagi para Algojo DPRD yang bersikap premanisme, apalagi oknum tersebut diduga adalah Resedevis kasus Narkoba. Jika itu tidak dilakukan, maka DPW PWOINusantara Provinsi Riau, akan menyurati Walikota Pekanbaru dan DPR RI akan dugaan DPRD kota Pekanbaru mempekerjakan oknum yang diduga bersikap Premanisme dan oknum yang diduga Resedevis Narkoba”. Tutup Anhar Rosal.
Apresiasi yang sama jugadisampaikan Sekretaris DPW PWOINusantara Provinsi Riau, menurut Ismail Sarlata, Pemanggilan 4 orang saksi akan dugaan Premanisme dan Pengusiran yang diduga dilakukan oleh Oknum DPRD kota Pekanbaru, melalui Polsek Pekanbaru kota, untuk dimintai keterangan adalah merupakan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani premanisme dikalangan pejabat.
“Dengan pemanggilan 4 orang saksi yang telah dilakukan oleh pihak Polsek kota Pekanbaru, akan dugaan Premanisme dan Pengusiran terhadap Wartawan (Journalis) digedung DPRD kota Pekanbaru, saat Fadila Saputra melakukan fungsinya sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 4 ayat (1) dan (3) dan yang diperkuat dengan Amandemen Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945 pasal 28F, diharapkan dapat terungkap dalang disebalik peristiwa yang telah terjadi”. Ungkap Ismail Sarlata.
Lebih jauh dia juga menyampaikan, proses penyidikan yang sedang dijalankan Polsek kota pekanbaru saat ini, menjadi langkah awal insan pers dalam mendapatkan perlindungan undang-undang sesungguhnya.
“Proses Penyidikan yang dilakukan pihak Polsek kota Pekanbaru, juga hendaknya sebagai langkah awal para Insan Pers mendapatkan keadilan sebagaimana yang diamanahkan Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 27 ayat (1), pasal 28D ayat (1), 28I ayat (1), (2) dan ayat (4), serta pasal 28J”. Tutup Sekretaris DPW PWOINusantara itu.
Sumber: Rilis Resmi DPW PWOINusantara Provinsi Riau