PEKANBARU – Lima (5) wilayah Kepolisian di Jajaran Riau menggelar Apel Konsolidasi pada Sabtu (16/5) sebagai langkah kesiapan dengan diberlakukannya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di 5 wilayah, menyusul Kota Pekanbaru yang sudah lebih dulu menetapkan status PSBB hingga memasuki tahap kedua.
Ke 5 wilayah tersebut adalah Kabupaten Kampar, Kota Dumai, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak dan Kabupaten Bengkalis. PSBB dimulai sejak tanggal 15 Mei 2020 pkl 00.00 WIB dan akan berlangsung selama 14 hari.
Apel konsolidasi yang digelar bertujuan untuk menyamakan langkah tindak dalam menjalankan aturan PSBB sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dari masing-masing instansi yang bertanggung jawab.
Sehingga memudahkan pelaksanaan dilapangan terutama dalam memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat sehingga tujuan PSBB dapat dicapai secara efektif.
Masyarakat dapat mematuhi peraturan pembatasan yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 diwilayah PSBB.
Di kabupaten Kampar, Konsolidasi dipimpin Kapolres Kampar AKBP Muhammad Kholid Sik, dihadiri oleh Dinas terkait dan stake holder lainnya. Salah satu kesiapan adalah menggelar personel dan perlengkapan serta mendirikan 11 Check Point yang tersebar di wilayah.
Di Pelalawan, Konsolidasi dipimpin Bupati Drs HM Harris bertempat dihalaman dikantor Bupati Pelalawan dan dihadiri forkopimda serta stake holder, dalam amanatnya Haris mengajak semua pihak untuk mematuhi aturan PSBB sehingga masyarakat terhindar dari penyebaran covid-19.
Untuk Kotamadya Dumai, konsolidasi dilaksanakan di eks Kantor Walikota Dumai, dipimpin Kapolres Dumai Kota AKBP Ananta Sik MH dan dihadiri oleh Walikota Dumai Drs H Zulkifli AS Msi dan segenap forkopimda Dumai serta stake holder lainnya.
Kapolres Dumai dalam amanatnya mengatakan agar semua petugas memahami dan mentaati peraturan Walikota sehingga dapat menjadi contoh bagi masyarakat serta tidak bertindak arogan kepada masyarakat.
Sementara itu, Kapolres Siak AKBP Dodi yang memimpin konsolidasi mengajak semua pihak untuk mematuhi aturan PSBB sebagai upaya percepatan pencegahan penyebaran virus covid-19 diwilayah Siak khususnya.
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Wuryanto Sik dalam amanatnya pada apel konsolidasi mengatakan bahwa masyarakat jangan sampai terpuruk karena covid-19, maka PSBB harus dijalankan dengan sebaik baiknya oleh semua pihak dan kepatuhan masyarakat.
Apel konsolidasi digelar oleh Polres yang wilayahnya ditetapkan dan diberlakukan PSBB sebagai langkah konkret kesiapan setiap petugas yang akan mengemban amanah mulia ini sebagai bentuk kesiapan petugas dalam menjalankan amanat dari Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/308/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis, dan Dumai.
Adanya Apel Konsolidasi tersebut juga memastikan agar para petugas di lapangan yang terdiri dari personil gabungan TNI, Polri, Sat Pol PP, Dishub, dibantu dengan Dinas Kesehatan memahami aturan terkait PSBB di wilayah masing-masing dengan harapan aturan PSBB dapat ditegakkan secara maksimal guna memutus penyebaran Covid-19 di Provinsi Riau.**
Laporan by: Bidhumas Polda Riau