Apakah UU ITE Senjata Balik?

JAKARTAFenomena zaman now (sekarang), kehadiran Insan Pers di Indonesia sepertinya menjadi Pro Kontra bagi objek yang diberitakan, bahkan kerap menjadi momok yang menakutkan bagi oknum pejabat publik yang kerap alergi terhadap pemberitaan.

Sebab, dizaman era digital saat ini di iringi dengan pesatnya perkembangan kemajuan Technologi, maka saat ini publik dapat membaca berita hanya melalui Handpone dan dapat membaca berita dimanapun berada, asalkan daerah tersebut sudah tersedia jaringan internet.

Pro bagi objek yang diberitakan Insan Pers (Wartawan/Jurnalis), ketika berita tersebut mengangkat nama baiknya dan membantu popularitas seseorang tersebut, maka tidak akan ada timbul permasalahan dengan Insan Pers tersebut yang berujung ke Ranah Hukum yang selalu UU Pers dibenturkan dengan UU ITE.

Surat panggilan

Tak jarang juga saat ini Insan Pers dilaporkan oleh objek yang diberitakan, dengan alasan pencemaran nama baik, sehingga objek yang diberitakan tak lagi menggunakan hak jawab ataupun melaporkan persoalan tersebut ke Dewan Pers, melainkan langsung melaporkan Insan Pers ke Polisi dengan laporan melanggar UU ITE.

Fenomena Kontra ini dan berujung Pelaporan ke Polisi terjadi kepada Obor Penjaitan, Pimred Media oborkeadilan.com, kejadian pelaporan ini akibat ia menerbitkan pemberitaan salah satu Rumah Sakit dengan Judul:

www.oborkeadilan.com/dini-tusila-20-th-ibu-hamil-8-bulan.html?m=1

Yang mana Obor Penjaitan, secara UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dirinya sudah melakukan konfirmasi kepada pihak RS AR-BUNDA.

Didalam pemberitaan tersebut, Obor Penjaitan mencoba menghubungi via Sambungan seluler dan sempat berkomunikasi dengan salah satu petugas RS terkait dia bertanya ‘Mas dari mana..?

Dari Jakarta pak dari Media Nasional Oborkeadilan, jawab pimred oborkeadilan dan seketika itu telponpun dimatikan dengan dalih mau di sambungan ke Bagian marketing.

Namun menurut keterangan Obor Penjaitan, menjelaskan kepada awak media ini via Whatsappnya, bahwa pihak RS Ar-Bunda tidak menggunakan hak jawabnya maupun melaporkan dirinya ke Dewan Pers terkait berita tersebut, melainkan pihak RS melaporkan dirinya ke Polres Lubuklinggau Provinsi Palembang, dengan laporan UU ITE, pencemaran nama baik.

“Agak aneh saja pihak RS Ar-Bunda tersebut, wong kita sebelum menerbitkan berita tersebut, kita sudah melakukan konfirmasi. Namun pihak mereka tidak memberi jawaban, nah tiba-tiba mereka melaporkan saya ke Polisi dengan UU ITE,” ungkap Obor Penjaitan Jum’at (18/01/19) melanjutkan.

“Barangkali mereka tidak tau UU Pers, bahwa terkait permasalahan pemberitaan, bukan melapor ke Polisi melainkan ke Dewan Pers. Kemudian pihak RS tersebut juga tidak menggunakan hak jawabnya,” ujar Penjaitan.

Lanjutnya, dirinya merasa tidak masalah ketika dilaporkan ke Polisi Polres Lubuk Linggau. Namun, apabila mereka tidak dapat membuktikan atas apa yang mereka laporkan terhadap dirinya, maka dirinya akan laporkan kembali pihak RS tersebut dengan undang-undang yang sama, yaitu pencemaran nama baik.

“Kita siap terima, kita juga siap mengembalikan,” tegas Pimred Media Oborkeadilan.com.**(rls).