Andi Nugraha: PK Dikabulkan, Mahkamah Agung Batalkan Putusan PN Rohil

ROKANHILIR – Andi Nugraha menangkan PK (Peninjauan Kembali) terpidana Mustika alias Dika yang dikabulkan Hakim Mahkamah Agung (MA). Dimana, Hakim MA mengadili kembali atau membatalkan putusan Hakim PN Rohil.

Dan kini, Mustika sudah lepas dari belenggu jeruji besi karena telah menjalani 2 tahun 6 bulan hukuman sesuai petikan putusan Hakim Mahkamah Agung.

“Pasca putusan Hakim PN Rohil dibatalkan Hakim MA, akhirnya Mustika dapat menghirup udara bebas dan dapat berkumpul kembali dengan keluarganya,” ujar Andi Nugraha, didampingi Sugianto Nasution, kepada awak media ini, Selasa (7/8) malam di Bagan Siapiapi.

Untuk diketahui, putusan hakim PN Rohil bernomor 446/pid.sus/2017/pn. Rhl, tanggal 4 Desember 2017 silam, dinilai tidak tepat dan akhirnya dimabil alih oleh Yang Mulia Hakim MA RI, guna mengadili kembali sesuai nomor 347 PK/Pid.sus/2019.

“Ya, Hakim Agung mengambil alih atas perkara kliennya. Alhamdulillah, kliennya mendapat hukuman yang setimpal dari Hakim Agung. Dan putusan Hakim PN Rohil dibatalkan,” kata Andi.

Dikisahkan Andi, saat itu Mustika sudah pasrah terhadap putusan Hakim PN Rohil yang menghukum dirinya selama 5 tahun 3 bulan kurungan sesuai pasal 111 ayat 1, UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohil menuntut Mustika dengan ancaman pidana 7 Tahun kurungan dan denda Rp 800 Juta.

Sebelumnya, Mustika ditangkap jajaran Reskrim Polsek Bangko pada tanggal 25 Juli 2017 silam. Adapun barang bukti (BB) satu bungkus ganja kering dan sepeda motor.**

 

Laporan by: gp3
Editor by: Mmd