ROKANHILIR – Masih ingatkah kita dengan kasus yang menjerat RMH? RMH adalah terdakwa yang ditangkap oleh Jajaran Polsek Sinaboi, pada Tanggal 3 Mei 2018 lalu terkait barang haram Sabu-sabu.
Dipersidangan, RMH dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena melanggar pasal 112 ayat (1), UU Narkotika dengan tuntutan penjara selama 8 Tahun, serta denda sebesar Rp. 1.000.000.000, (satu miliyar rupiah).
Sampai saat ini, tentunya masih menyisakan tanda tanya besar oleh masyarakat dan para pencari keadilan. Bagaimana tidak, terdakwa ditangkap Tanggal 3 Mei 2018 lalu, dan diambil sempel Urine di Rumah Sakit Umum Dareah (RSUD), Dr Pratomo, pada tanggal 4 Mei 2018, hasil urine RMH seluruhnya ‘Negatif‘. Dan dipersidangan jadi Positif.
“Kok bisa begitu ya,” demikian kata tim Penasehat Hukum (PH) RMH, Sabtu (23/2) kepada awak media gopesisir.com.
Berita terkait :
- Jpu Tuntut 8 Thn, Hakim Vonis-1 Thn, Andi: Rmh Wajib bebas
- Ini bukan kasus tapi merebut hak warga negara
Diketahui, tim PH RMH yakni, Hengky Kendedet Silitonga, S.H, M.H, Ahmad B Lomban Gaol, S.H, dan Andi Nugraha, S.H.
Dilanjutnya, diperkara RMH bayaknya ditemui fakta-fakta persidangan yang membuktikan terdakwa DIJEBAK & DIKRIMINALISASI. Bahkan beberapa saksi didalam perkara RMH, ada keterangan yang mendanai dan memberikan AC kepada ketua Tim Penangkapan RMH.
Selanjutnya, terdakwa di BAP pertama tanpa didampingi oleh penasehat hukum atau penunjukan PH dari Polsek Sinaboi. Setelah itu US rekan RMH yang bersama diatas kendaraan sepeda motor RX-King dilepaskan dari hasil gelar perkara penyidik Polsek Sinaboi setelah di BAP RMH.
“Bagai mana bisa seseorang yang bersama mengendarai motor RX-King yang bukan miliknya ditetapkan sebagai tersangka, sementara UA dilepaskan tanpa dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Miris bukan?” eluh tim PH RMH.
Berita terkait :
- Biro Humas MA RI, Abdullah: Dikasus ‘rmh’ betapa pentingnya saksi terkait untuk dihadirkan
- Tanggapi perkara ‘rmh’ ini pernyataan dewan kehormatan Peradi
Sementara definisi penyelidikan menurut KUHAP adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tidak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Selanjutnya, terdakwa di BAP kedua didampingi oleh PH yang ditunjuk oleh polsek sinaboi. Lalu terdakwa merasa dirinya tidak bersalah atas musibah yang menimpanya. Terdakwa meminta kepada penyidik untuk melakukan TES SIDIK JARI namun penyidik meminta uang Rp 20 Juta untuk melakukan sidik jari.
Bak gayung bersambut, akhirnya RMH mendapatkan bantuan hukum dari rekannya sesama aktivis yaitu Andi Nugraha, S.H, Hengki Kendedet Silitonga S.H, dan Ahmad b Lumban Gaol, S.H, Akhirnya perjuangan dan Do’a Ibunda RMH dijabah oleh Allah SWT, yang selama ini kita lihat dimedia sosial.
“Dimanakah keadilan untuk anak saya? Sembari menangis dan bertanya-tanya,” papar Andi.
Pada saat di Pengadilan Negeri Rokan Hilir, pada tanggal 4 februari 2019 RMH diadili dan dinyatakan bersalah melanggar pasal 131 UU Narkotika dengan pidana penjara selama 1 tahun kurungan.
Dengan pertimbangan hakim bahwa dengan memperhatikan rentang waktu antara pukul 12.00 WIB, yaitu ketika Terdakwa diperlihatkan DANI MARTERIP Alias DANI (DPO), narkotoka jenis shabu sampai dengan pukul 16.30 WIB yaitu Terdakwa ditangkap polisi Polsek Sinaboi.
Majelis Hakim berpendapat terdapat cukup waktu bagi terdakwa untuk melaporkan kepada petugas yang berwenang bahwa DANI MARTERIP alias DANI menguasai narkotika jenis shabu-shabu.
Kita sangat menghargai dan menghormati Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir karena hakim berlandaskan hasil TES URINE dari JPU yaitu Positif mengingat dan menimbang seseorang yang pernah memakai narkoba pasti tahu jenis shabu-shabu yang diperlihatkan Dani Marterip (Dpo),” ujar Andi.
Lalu Andi pun bertanya-tanya sambil termenung mengingat terdakwa sampai bersumpah dan menangis dihadapannya, saya tidak pernah Makai shabu-shabu bang, apalagi melihatnya.
Dan dikuatkan dengan kesaksian terdakwa dipersidangan yang mengatakan dengan tegas.”Saya tidak pernah makai shabu apalagi melihatnya”. Dan didukung oleh keterangan saksi Mahyum yang mendengar langsung dari Kapolsek Sinaboi AKP Ruslan yang mengatakan hasil tes urine RMH Negatif.
Tidak patah arah, lalu Andi bersama rekannya pergi menjumpai Direktur RSUD Dr Pratomo pada Tanggal 18 Februari 2019 dengan tujuan ingin melihat hasil Urine RMH, ternyata “Allah tidak tidur”.
Tidak sedikit pun luput dari kehendaknya.. ALLAHU AKBAR, sembari Mengagungkan kekuasaan ALLAH.. ternyata hasilnya NEGATIF. Lalu Andi mengatakan siapa yang harus bertanggung jawab terhadap klien saya ini?
Andi menghimbau!!! Negara harus bertanggung jawab atas dugaan penggelapan Tes Urine yang dilakukan oleh Peyidik Polsek Sinaboi. “ tandasnya.**
Dari Bagansiapi-api, Rokan Hilir, Tim Gopes Grup melaporkan.