Aksi Demo AMPERA, Tuntut Kejelasan Status Bupati Bengkalis

BENGKALIS – Konon kabarnya, Amril Mukminin, selaku Bupati Bengkalis, sudah di tetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai tersangka.

Namun, sampai berita ini di rilis, KPK belum melakukan penahanan terhadap Bupati Bengkalis dan masih bebas berkeliaran.

Melihat kondisi miris seperti ini, Aliansi Mahasiswa Pemuda Dan Rakyat (AMPERA), kini menentukan sikap dan melakukan aksi damai di depan Kantor Bupati Bengkalis.

Pantauan di lapangan, aksi di awali peserta aksi berkumpul di Lapangan Tugu Bengkalis, kemudian para demonstran bergerak menuju Kantor Bupati sebagai titik akhir aksi pada hari Senin (24/6/19), di mulai pukul 14.30 Wib.

Saat berorasi di depan Kantor Bupati Bengkalis, mahasiswa tidak dibenarkan masuk keperkarangan kantor, dan selaku Bupati Bengkalis, tidak kelihatan menyambut para mahasiswa yang melakukan aksi damai dan santun.

Selesai melakukan orasi didepan Kantor Bupati Bengkalis, yang terletak di Jalan Ahmad Yani, para demonstran bergerak menuju ke gedung DPRD Kabupaten Bengkalis untuk melanjutkan orasinya.

Berbeda halnya, saat orasi di Kantor DPRD Kabupaten Bengkalis, para demonstran terdiri dari pemuda dan mahasiswa, di persilahkan masuk oleh salah seorang wakil rakyat dari Fraksi Golkar.

Salah satu tuntutan dalam orasi AMPERA, dengan suara penuh semangat, Asnawi, selaku orator aksi mendesak kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis untuk menyurati KPK terkait proses hukum Bupati Bengkalis.

Jika nantinya Bupati terbukti bersalah, maka secepatnya di proses dan ditahan sesuai hukum yang berlaku. Begitu pula sebaliknya, jika nantinya Bupati terbukti tidak bersalah, maka sebagai masyarakat meminta agar penegak hukum berani meminta maaf serta mengembalikan nama baik Bupati Bengkalis,” isi orasi.

Memang sudah sejak tahun 2017 silam, banyak media cetak maupun online memberitakan dugaan-dugaan Bupati Bengkalis tentang “penyimpangan yang dilakukan.

Salah satunya, media buseronline.com, postingan 20 Februari 2017 silam, dengan judul ; BUPATI BENGKALIS, DIDUGA TERLIBAT BEBERAPA KASUS YANG MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA. Dan postingan 23 Februari 2017 dengan judul ; Masyarakat Bengkalis Meminta Kapolri & Kejagung RI segera lakukan Penahanan Terhadap Amril Mukminin.

Kalau memang demikian tuntutan mahasiswa, pemuda dan rakyat, setelah penetapan sebagai status “tersangka” kepada Bupati Bengkalis dan belum dilakukan penahanan, maka sikap KPK tersebut, sangat perlu dipertanyakan.

Bila memungkinkan serta ada undang-undang yang dapat di pergunakan sebagai dasar hukum, Presiaden RI, Joko Widodo, harus berani mengambil sikap demi penegakkan supermasi hukum yang berlaku.

“Segera perintahkan kepada Kepolisian dan Kejaksaan serta KPK, untuk memproses, menahan serta menyidangkan sebagai mana layaknya warga negara Indonesia lainnya,” tandas Asnawi.(Edysam).